Kotabaru, INFO_PAS - Dua orang yang ingin menyelundupkan sembilan paket obat terlarang jenis Dextromorphane ditangkap anggota Penjaga Pintu Utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabaru, Rachmat Arief Wicaksono, Kamis (15/10) kemarin.
Menurut Rachmat, kronologis penangkapan terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. “Ada dua orang yang ingin menitip tiga bungkus rokok untuk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan bernama M. Qalbi. Saat dilakukan pemeriksaan secara seksama, kedua penitip tersebut bertingkah laku yang mencurigakan dan ingin cepat-cepat keluar sebelum barang selesai diperiksa,†jelasnya.
Dibantu petugas lapas lainnya, Dody Armayansyah, pintu portir pun langsung ditutup untuk menghalangi kedua pembesuk yang hendak keluar. “Dalam tiga bungkus rokok tersebut ditemukan lima bungkus obat jenis Dextromorphane. Saat dilakukan pemeriksaan tubuh salah satunya yang bernama Rahmatillah, ditemukan juga satu bungkus lainnya pada saku celananya dan tiga bungkus dalam tas.
“Jadi total obat yang ditemukan sejumlah sembilan bungkus dan setiap bungkusnya berisi tujuh butir,†lanjut Rachmat.
Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Lapas Kotabaru untuk kemudian langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kotabaru guna penyelidikan lebih lanjut. (IR)
Kontributor: Akhmad Tamami