Dukung KUHP Baru, Bapas Tanjungpandan Gandeng Pemkab Belitung Siapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial

Dukung KUHP Baru, Bapas Tanjungpandan Gandeng Pemkab Belitung Siapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial

Belitung, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan bersama Pemerintah Kabupaten Belitung siapkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kesiapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bapas Tanjungpandan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Rabu (4/2).

Kerja sama ini mengatur penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Klien anak maupun dewasa, sekaligus mendukung program ketahanan pangan daerah melalui kegiatan yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menyampaikan bahwa peran Pemasyarakatan menjadi kunci dalam penerapan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP Baru.

“Bapas Tanjungpandan siap mendukung implementasi KUHP Baru melalui pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Pendekatan ini memastikan penegakan hukum tidak semata bersifat represif, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Irfani.

Ia menjelaskan, kolaborasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian membuka ruang pemanfaatan lokasi-lokasi strategis, khususnya di sektor pertanian, sebagai sarana pembinaan Klien Pemasyarakatan.

“Melalui kerja sama ini, klien menjalani pidana yang bermakna, berkontribusi langsung pada kepentingan publik, serta dibekali tanggung jawab sosial dan kemandirian. Inilah arah Pemasyarakatan modern yang diamanatkan KUHP Baru,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Dudi Zainul Fikri, menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan pidana alternatif yang terintegrasi dengan program pembangunan daerah.

“Kami mendukung kerja sama ini sebagai kontribusi pemerintah daerah dalam menyukseskan KUHP Baru. Keterlibatan Klien Pemasyarakatan dalam kegiatan kerja sosial di sektor ketahanan pangan tidak hanya bernilai pembinaan, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap Dudi.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan mencakup penyediaan lokasi, dukungan sarana dan prasarana, pelaksanaan kegiatan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Melalui kolaborasi ini, Bapas Tanjungpandan mendorong implementasi KUHP Baru yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada kemanfaatan publik. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Tanjungpandan

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0