Dukung Reintegrasi Sosial, Bapas Ambon Laksanakan Litmas di Lapas Saparua dan Lapas Piru
Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon berkomitmen dukung kelancaran proses pembimbingan dan pembinaan Warga Binaan. Rabu (23/9) hingga Kamis (24/9), tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon, mulai dari jenjang Ahli Madya hingga Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Mahir, turun langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua dan Lapas Kelas IIB Piru.
Kegiatan tersebut berfokus pada pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan pemindahan Narapidana. Langkah ini bagian dari upaya Bapas Ambon dukung kelancaran proses administrasi dan pembinaan Narapidana.
Selain pengambilan data Litmas, PK Bapas Ambon juga lakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Klien Pemasyarakatan yang terindikasi melanggar syarat umum pembimbingan.
Di sela-sela pengambilan data, salah satu APK yang bertugas di lapangan, Diana Tiwery, memberikan imbauan kepada Warga Binaan.
"Selama proses pengusulan ini berjalan, kami sangat berharap teman-teman Warga Binaan bisa terus menjaga perilaku dan tertib mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di Lapas,” ujarnya.
Respons positif ditunjukkan Warga Binaan yang mengikuti proses pendataan. FA, salah satu Warga Binaan di Lapas Saparua, mengungkapkan harapannya setelah berdiskusi dengan tim PK.
"Saya sangat ingin segera kembali berkumpul bersama keluarga dan berjanji akan menjadi pribadi yang jauh lebih baik kedepannya.”
Sementara itu, Kepala Bapas Ambon, Maria M. Nahak, memberikan apresiasi dan dorongan kepada jajaran yang bertugas di lapangan.
"Saya minta seluruh PK dan APK untuk tetap menunjukkan kinerja terbaik dan selalu menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas pembimbingan maupun penyusunan Litmas,” ucapnya.
Melalui kegiatan tersebut, Bapas Ambon terus dukung proses pembimbingan dan pemenuhan hak Narapidana melalui penyusunan Litmas secara profesional, sekaligus memastikan proses pembimbingan Klien Pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?


