Fasilitasi Diversi ABH, Bapas Ambon Pastikan Kepentingan Semua Pihak Terjaga
Ambon, INFO_PAS - Komitmen Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon dalam memastikan kepentingan semua pihak tetap terlindungi kembali terlihat melalui proses diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum berinisial MM. Pendampingan dilakukan di Kepolisian Resor Kota Ambon pada Rabu (4/) yang berakhir dengan kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, La Ode Rinaldi Muchlis. Dalam prosesnya, seluruh pihak yang terlibat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif demi memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.
La Ode menjelaskan proses diversi dilakukan melalui dialog terbuka dan partisipatif dengan melibatkan semua unsur terkait. “Dalam pendampingan ini, kami memastikan anak memahami konsekuensi perbuatannya, bersedia bertanggung jawab, dan mendapat dukungan pembinaan ke depan. Kami juga mendengar dan mengakomodasi kebutuhan korban sehingga tercapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Ayah korban, Budiman Lohy, turut menyampaikan apresiasinya atas proses yang berjalan dengan baik. Ia menerima hasil kesepakatan tersebut karena mengutamakan masa depan anak dan pemulihan bagi keluarganya.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik. Yang terpenting, anak kami sudah mendapatkan penanganan dan ada tanggung jawab yang jelas dari pihak pelaku. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” harap Budiman.
Terpisah, Kepala Bapas Ambon, Ellen Margareth Risakotta, menegaskan diversi merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana anak, guna menghindarkan anak dari proses peradilan formal yang berpotensi berdampak negatif pada perkembangan psikologis dan sosialnya. “Diversi bukan sekadar penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi merupakan upaya memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, serta mengembalikan keseimbangan di masyarakat. Kami memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi sekaligus masa depan anak sebagai pelaku tetap terlindungi,” tegasnya.
Keberhasilan diversi kali ini menunjukkan adanya komitmen bersama dari seluruh pihak dalam mengedepankan musyawarah dan kemanusiaan. Kesepakatan damai yang dicapai mencakup penggantian biaya pengobatan korban oleh pihak pelaku sebagai bentuk tanggung jawab. Bapas Ambon berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip keadilan restoratif di wilayah Kota Ambon sekaligus memperkuat sinergi penegak hukum dan lembaga terkait dalam perlindungan anak. (IR)
Kontributor: Bapas Ambon
What's Your Reaction?


