Gandeng BNNK, Bukti Komitmen P4GN Pemasyarakatan
Balikpapan, INFO_PAS – Petugas Pemasyarakatan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan konsisten dengan program pemberantasan narkoba. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta tes urin, Selasa (23/6) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Wakil Kepolisian Resor Kota Balikpapan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Teknologi Informasi, serta para Kepala UPT tersebut.
“Jajaran Pemasyarakatan di Kota Balikpapan berkomitmen dalam pemberantasan narkoba serta tidak segan-segan bagi petugas yang bermain dengan narkoba akan diberikan hukuman berat,” tegas Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Agus Subandriyo.
Sementara itu, Kepala BNNK Kota Balikpapan, Muhammad Daud, menjelaskan maraknya peredaran narkotika di Kota Balikpapan serta dampak narkoba bukan hanya kepada pemakai saja, namun pada sosial kemasyarakatan karena seseorang yang sudah kecanduan narkoba akan merusak diri sendiri dan tatanan sosial. “Semua pihak sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya pasal 104 dan 105, agar membantu P4GN karena masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya tersebut,” ucapnya.
Usai sosialisasi, acara dilanjutkan dengan tes urin bagi seluruh petugas Pemasyarakatan dari ketiga UPT dan pemusnahan barang bukti hasil razia yang dilakukan petugas Pemasyarakatan.
Kontributor: Galih Wicaksono