Gandeng LBH Humanum, Rutan Ambon Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis
Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon bekerja sama dengan Himpunan Maluku untuk Kemanusiaan (Humanum) sosialisasikan bantuan hukum gratis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (22/9) di Graha Pattimura Rutan Ambon. Disampaikan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Jadera, bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia bagi setiap individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Terima kasih kepada Humanum atas sosialisasi bantuan hukum yang diberikan kepada WBP kami. Semoga dengan adanya bantuan hukum gratis ini, WBP yang tidak mampu mendapatkan hak yang sama dengan yang lain dalam hal pemenuhan hukum. Semoga juga kerja sama dan sinergi ini akan terus terjaga dengan baik,” harap Dorsina.
Sementara itu, Dino Hulisellang selaku Direktur LBH Humanum menjelaskan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi sekaligus implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bantuan hukum juga merupakan pelayanan hukum (legal service) untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka/terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap.
“WBP yang akan mendapatkan bantuan hukum gratis akan kami lakukan pendataan terlebih dahulu yang nantinya akan disertakan kartu tanda penduduk sebagai salah satu syarat. Selanjutnya, akan kami dampingi dan bantu kasusnya sampai selesai,” janji Dino. (IR)
Kontributor: Rutan Ambon