Hadapi KUHP dan KUHAP Baru, Bapas Banjarmasin Siap Perkuat Peran
Banjarmasin, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, tegaskan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan memperluas peran Balai Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana nasional. Hal tersebut disampaikannya saat hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Selasa (23/6).
Menurut Nirhono, berbagai ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP menempatkan Bapas pada posisi yang semakin strategis.
"Implementasi KUHP dan KUHAP baru memberikan mandat yang lebih luas kepada Bapas, khususnya dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan Klien dewasa, pengawasan, dan pidana kerja sosial. Dukungan terhadap pembangunan Bapas baru dan penambahan Pembimbing Kemasyarakatan merupakan kebutuhan penting untuk memastikan pelaksanaan tugas tersebut berjalan optimal," ujarnya.
Nirhono menambahkan, keberhasilan reformasi sistem pemidanaan tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan yang mendukung pelaksanaannya.
"Kami optimistis bahwa melalui dukungan pemerintah dan DPR RI, Pemasyarakatan akan semakin siap menghadapi berbagai tantangan implementasi regulasi baru serta mampu menghadirkan sistem pembimbingan yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial," tambahnya.
Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI yang dipimpin Maruli Siahaan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel), Erwedi Supriyatno, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalsel, serta jajaran pejabat struktural di lingkungan Pemasyarakatan.
Dalam forum tersebut, Komisi XIII DPR RI melakukan dialog dengan jajaran Pemasyarakatan terkait kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta mekanisme operasional dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Maruli Siahaan menilai kesiapan Bapas menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi regulasi baru tersebut.
“Komisi XIII DPR RI mendukung pembangunan Bapas baru di Kalimantan Selatan guna memperkuat fungsi pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial, serta mendukung optimalisasi program integrasi Klien Pemasyarakatan dan implementasi sistem Pemasyarakatan yang lebih efektif," ujarnya.
Sementara itu, Erwedi Supriyatno menyatakan, transformasi hukum pidana nasional menuntut kesiapan seluruh jajaran Pemasyarakatan.
"Kami optimis bahwa melalui dukungan pemerintah dan DPR RI, Pemasyarakatan akan semakin siap menghadapi implementasi regulasi baru serta mampu menghadirkan sistem pembimbingan yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial,” ucapnya. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


