Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1945, 1.463 Narapidana Terima Remisi Khusus, 3 Langsung Bebas

Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1945, 1.463 Narapidana Terima Remisi Khusus, 3 Langsung Bebas

Jakarta, INFO_PAS – Hari Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 membawa berkah bagi narapidana beragama Hindu. Setidaknya dari 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, 1.466 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK). Dari jumlah tersebut, 1.463 orang menerima RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan tiga di antaranya menerima RK II atau langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan RK ini merupakan hak Warga Binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian Remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua Warga Binaan yang menerima Remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Rika.

Ia menyebut pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan baik. Ia pun berharap pemberian Remisi meningkatkan motivasi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi.

RK Nyepi kali ini memberikan pengurangan masa pidana dengan jumlah yang beragam. Sebanyak 344 narapidana menerima pengurangan pidana 15 hari, 978 orang menerima pengurangan 1 bulan, 108 orang menerima pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 36 lainnya menerima pengurangan 2 bulan.

Menurut Rika, pemberian Remisi ini menghemat anggaran biaya makan narapidana sekitar Rp705.840.000. Hal ini juga sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Maret 2023, Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tahanan. (afn)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0