Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Sultra Siapkan Skema Pidana Non-Pemenjaraan

Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Sultra Siapkan Skema Pidana Non-Pemenjaraan

Kendari, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) bahas tata kelola koordinasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Jumat (30/1). Pembahasan difokuskan pada kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam implementasi pidana alternatif non-pemenjaraan, meliputi pengelolaan data registrasi dan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan, serta pelibatan masyarakat sebagai mitra Pemasyarakatan.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) Kanwil Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menuntut kesiapan sistem serta sumber daya manusia Pemasyarakatan, khususnya penguatan peran PK.

Ia menjelaskan bahwa KUHP baru membuka ruang yang lebih luas bagi penerapan pidana non-pemenjaraan sehingga tata kelola pelaksanaannya harus disiapkan secara matang.

“KUHP baru memberikan ruang lebih luas bagi pidana non-pemenjaraan. Karena itu, kesiapan tata kelola menjadi hal utama, mulai dari data registrasi dan litmas yang akurat, pembimbingan yang berkelanjutan, hingga pengawasan yang efektif dan terukur,” ujar I Gede Artayasa.

Pada aspek registrasi dan litmas, ditekankan pentingnya akurasi dan keterpaduan data Klien Pemasyarakatan sebagai dasar penentuan bentuk pidana yang tepat. Litmas menjadi instrumen utama dalam menilai kondisi sosial, latar belakang, serta tingkat risiko klien agar pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan berjalan tepat sasaran.

Dalam aspek pembimbingan dan pengawasan, PK diharapkan mampu menjalankan perannya secara profesional dan humanis. Pembimbingan tidak hanya memastikan pemenuhan kewajiban pidana, tetapi juga mendorong perubahan perilaku serta kesiapan Klien untuk kembali berperan di tengah masyarakat.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Ali Muhammad, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor dan dukungan masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

“PK berperan sebagai penghubung antara Klien, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dapat menjadi sarana pembinaan yang efektif serta memberi dampak positif bagi Klien dan lingkungan sosial,” ungkapnya.

Selain itu, pelibatan masyarakat menjadi salah satu fokus pembahasan. Masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait diharapkan berperan aktif sebagai mitra Pemasyarakatan, baik dalam penyediaan lokasi kerja sosial maupun dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.

Kanwil Ditjenpas Sultra terus berupaya memperkuat koordinasi internal dan eksternal guna mendukung implementasi KUHP baru, khususnya dalam penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sultra

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0