In House Training Tingkatkan Kualitas SDM Kemenkumham Maluku
Ambon, INFO_PAS - Guna penguatan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Divisi Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Priyadi terapkan metode baru bagi para bawahannya yakni In House Training yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Maluku, Senin, (10/10).
Pelaksanaan In House Training kali ini adalah yang kedua setelah sebelumnya juga pernah dilakukan bagi jajaran Divisi Pemasyarakatan.
“Kali ini saya mengumpulkan kembali seluruh Pejabat dan Staf di Divisi Pemasyarakatan untuk memberikan pemahaman dan pelatihan tentang bagaimana tata cara pengelolaan administrasi dan pengarsipan yang benar,†ucap Priyadi.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi. “Pengarsipan merupakan salah satu tugas yang penting karena proses surat menyurat baik menyangkut surat-surat edaran dari Pusat, membuat
Ambon, INFO_PAS - Guna penguatan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Divisi Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Priyadi terapkan metode baru bagi para bawahannya yakni In House Training yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Maluku, Senin, (10/10).
Pelaksanaan In House Training kali ini adalah yang kedua setelah sebelumnya juga pernah dilakukan bagi jajaran Divisi Pemasyarakatan.
“Kali ini saya mengumpulkan kembali seluruh Pejabat dan Staf di Divisi Pemasyarakatan untuk memberikan pemahaman dan pelatihan tentang bagaimana tata cara pengelolaan administrasi dan pengarsipan yang benar,†ucap Priyadi.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi. “Pengarsipan merupakan salah satu tugas yang penting karena proses surat menyurat baik menyangkut surat-surat edaran dari Pusat, membuat surat ke UPT Pemasyarakatan dan lain sebagainya hingga pengarsipannya harus dikelola secara tepat dan benar,†ujar Priyadi.
“Kita harus bisa mengklasifikasikan pokok masalah surat mana yang merupakan surat terkait masalah fasilitatif dan mana yang termasuk masalah substantif. Sebagai contoh masalah sidak, dalam pengklasikasiannya bukan termasuk masalah substantif melainkan terkait pengawasan yang merupakan masalah fasilitatif†jelasnya.
Kedepan, Priyadi berharap jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku lebih tertib administrasi sehingga dapat meningkatkan kualitas SDM yang dinilainya belum merata serta meningkatkan motivasi dan budaya kerja sebagai aparatur pemasyarakatan. (NH)
Kontributor : Tersih V.N