Kakanwil Ditjenpas Sultra Lantik PK Ahli Madya, Tekankan Peran Strategis PK dalam KUHP Baru
Kendari, INFO_PAS — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, lantik satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, yakni Siti Halijah, Rabu (4/2). Pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai penguatan sumber daya manusia Pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menegaskan peran PK ke depan akan makin strategis seiring perubahan paradigma sistem pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif. PK memiliki andil besar dalam proses penegakan hukum, terutama dalam memberikan rekomendasi melalui penelitian kemasyarakatan serta pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan.
“Kami menekankan kepada seluruh PK untuk lebih mendalami dan menelaah KUHP baru. Dalam regulasi tersebut, peran PK makin luas dan strategis, terutama dalam mendukung penerapan asas keadilan restoratif, pidana kerja sosial, dan pidana pengawasan,” tegas Sulardi.
Kakanwil menjelaskan KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan nasional yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan penjara, tetapi juga memberikan ruang bagi penerapan pidana alternatif yang mengedepankan pemulihan, pembinaan, serta reintegrasi sosial pelaku tindak pidana. “Keberhasilan penerapan pidana alternatif sangat bergantung pada profesionalitas dan kualitas kerja PK dalam melakukan asesmen, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien,” tambahnya.
Sementara itu, Siti Halijah menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan kesiapan untuk terus meningkatkan kompetensi dan memahami secara mendalam implementasi KUHP baru.
“Amanah ini merupakan tanggung jawab besar yang harus saya jalankan dengan integritas dan profesionalitas. Saya berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas pembimbingan, pengawasan serta penelitian kemasyarakatan guna mendukung penerapan keadilan restoratif dan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP baru,” ujar Siti.
Pelantikan PK Ahli Madya ini diharapkan makin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung implementasi kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan. Melalui momentum ini, jajaran Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan dan mendukung transformasi sistem peradilan pidana yang selaras dengan semangat KUHP baru. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sultra
What's Your Reaction?


