Kakanwil Kalsel Minta Ka. UPT Terjun ke Lapangan & Tindak Tegas Pelanggaran

Banjarmasin, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian, meminta para pimpinan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus selalu turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang dilakukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas. “Jangan pernah ragu dan takut untuk menolak jika ada intervensi atau tekanan dalam pemberian fasilitas atau izin keluar WBP yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya saat memberi pengarahan dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan, Selasa (24/7). Rakernis PAS digelar dalam rangka menyikapi Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala Lembaga PemasyarakatanSukamiskin, Sabtu (21/7) dini hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu, Menteri Hukum dan HAM langsung mengeluarkan instruksi agar segera menghentikan praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa

Kakanwil Kalsel Minta Ka. UPT Terjun ke Lapangan & Tindak Tegas Pelanggaran
Banjarmasin, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian, meminta para pimpinan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus selalu turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang dilakukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas. “Jangan pernah ragu dan takut untuk menolak jika ada intervensi atau tekanan dalam pemberian fasilitas atau izin keluar WBP yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya saat memberi pengarahan dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan, Selasa (24/7). Rakernis PAS digelar dalam rangka menyikapi Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala Lembaga PemasyarakatanSukamiskin, Sabtu (21/7) dini hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu, Menteri Hukum dan HAM langsung mengeluarkan instruksi agar segera menghentikan praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun, membongkar/mencabut fasilitas WBP yang tidak sesuai peruntukannya, tidak menyalahgunakan izin pengeluaran WBP, serta intensifkan P2U dalam pemeriksaan lalu lintas badan dan barang sebagaimana SOP. Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Asep Syarifudin, kembali meminta jajaran Pemasyarakatan agar tetap semangat bekerja melaksanakan tugas dan fungsi untuk mewujudkan revolusi mental Pemasyarakatan yang “PASTI SMART” dan memantapkan moto “Kami Kerja Nyata, PASTI Bersih Melayani ditengah segala keterbatasan yang ada. “Jangan gadaikan harkat dan martabat Pemasyarakatan,” pintanya. [caption id="attachment_62721" align="aligncenter" width="300"] Rakernis PAS wilayah Kalsel[/caption] Sebelumnya, Samsul Arifin selaku Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan Perawatan, dan Pengelolaan Basan Baran menyampaikan maksud pelaksanaan Rakernis PAS ini untuk melakukan langkah-langkah dalam penanganan isu aktual gangguan keamanan dan ketertiban di UPT masing-masing sehingga dapat dicarikan penanganan dalam rangka pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban. “Tahun ini masih kerap terjadi pelanggaran di UPT seperti maraknya penyelundupan dan penggunaan alat komunikasi secara ilegal oleh WBP, praktek pungli terhadap hak-hak WBP, pelayanan kesehatan terhadap WBP, dll,” jelasnya. Adapun hasil Rakernis PAS tersebut meminta para Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaksanakan Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-KP.04.01 – 148 tanggal 22 Juli 2018 yang isinya antara lain:
  1. Melakukan pengecekan dan pemeriksaan pada setiap kamar/sel hunian dan lingkungan dalam di lapas dan rutan. Jika terdapat fasilitas yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, langsung dilakukan pembongkaran dan pembersihan fasilitas tersebut sehingga tidak ada diskriminasi atau perbedaan perlakan serta menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib;
  2. Melakukan pengecekan keberadaan narapidana dan tahanan yang memperoleh izin keluar (izin keluar untuk berobat, ijin keluar alasan luar biasa, izin keluar untuk asimilasi dan izin keluar dalam rangka pembinaan) dan dilakukan pemeriksaan administrasi pemberian izin keluar tersebut, untuk memastikan bahwa izin keluar tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  3. Jika ditemukan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, baik dilakukan secara sadar maupun atas perintah pihak manapun tanpa kecuali agar dilakukan pencatatan dan segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  4. Laksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi moralitas dan integritas, serta profesionalisme;
  5. Lakukan pengabdian kepada bangsa dan negara sebagai bagian ibadah kepada Tuhan Yang Kuasa.
    Kontributor: Humas Kanwil  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0