Kanwil Ditjenpas Kalsel Paparkan Capaian dan Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Hadapan Komisi XIII DPR RI
Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel) terima kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Senin (23/6). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Erwedi Supriyatno, paparkan capaian, tantangan, dan kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kunjungan yang dipimpin Ketua Tim Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, bertujuan meninjau kesiapan Pemasyarakatan dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, hingga mekanisme operasional dalam mendukung sistem pemidanaan yang akan berlaku.
Dalam pemaparannya, Erwedi menyampaikan bahwa 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalsel saat ini membina lebih dari 10.000 Warga Binaan. Di tengah tantangan overcrowded, berbagai program pembinaan terus dikembangkan melalui 43 jenis kegiatan keterampilan, pendidikan, layanan kesehatan, ketahanan pangan, hingga inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi.
“Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pengamanan, tetapi juga bagaimana membekali Warga Binaan dengan keterampilan dan karakter yang baik agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan taat hukum,” ujarnya.
Erwedi juga menyampaikan sejumlah kebutuhan strategis untuk mendukung implementasi KUHP baru, di antaranya pembangunan Lapas Balangan, pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Tabalong, Kotabaru, dan Banjarbaru, penambahan Pembimbing Kemasyarakatan, serta penguatan sarana dan prasarana Pemasyarakatan.
Komisi XIII DPR RI memberikan apresiasi terhadap berbagai program pembinaan dan inovasi yang dijalankan jajaran Pemasyarakatan Kalsel, termasuk program pendidikan bagi Warga Binaan yang dikembangkan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Ia juga mendukung penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan guna menunjang implementasi KUHP baru.
“Pemasyarakatan memiliki peran yang sangat strategis dalam implementasi KUHP baru. Karena itu, penguatan kapasitas SDM, pembimbingan kemasyarakatan, dan program reintegrasi sosial harus terus diperkuat agar tujuan pemidanaan dapat tercapai secara optimal,” tegas Maruli Siahaan.
Menutup kegiatan, Erwedi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Komisi XIII DPR RI terhadap pengembangan Pemasyarakatan di Kalsel.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan berbagai masukan yang diberikan Komisi XIII DPR RI. Hasil kunjungan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, dan pengawasan, sekaligus mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru secara optimal,” tutupnya. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Kalsel
What's Your Reaction?


