Kanwil Ditjenpas Kaltim Perkuat Sinergi dengan BINDA Kaltim

Kanwil Ditjenpas Kaltim Perkuat Sinergi dengan BINDA Kaltim

Samarinda, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Yan Rusmanto, lakukan koordinasi sekaligus silaturahmi dengan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Kalimantan Timur, Brigadir Jenderal TNI Priyanto Eko Widodo, Jumat (25/9). Pertemuan tersebut menjadi momentum silaturahmi perdana sekaligus langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dengan unsur intelijen di wilayah Kalimantan Timur, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan yang aman, tertib, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

 

Kakanwil menyampaikan koordinasi lintas instansi merupakan bagian penting dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan Pemasyarakatan.  “Kolaborasi efektif dengan BINDA Kalimantan Timur  sangat diperlukan untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan,” Ucapnya.

 

Yan juga berharap sinergi dengan stakeholder, termasuk BINDA Kalimantan Timur, menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan organisasi. “Kami berharap koordinasi ini terus terjalin sehingga berbagai potensi gangguan keamanan diantisipasi secara dini dan pelaksanaan pembinaan kepada Warga Binaan berjalan optimal,” harapnya.

 

Selaku Kabinda Kalimantan Timur, Brigadir Jenderal TNI Priyanto Eko Widodo menyampaikan apresiasi dan siap untuk memperkuat komunikasi strategis dengan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur serta membangun kesamaan persepsi dalam menyikapi dinamika yang berkaitan dengan keamanan dan penyelenggaraan Pemasyarakatan di Kalimantan Timur. “Sinergi antarlembaga ini diharapkan tidak berhenti pada komunikasi formal, tetapi diwujudkan melalui koordinasi berkelanjutan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” ucapnya.

 

Koordinasi ini menjadi implementasi untuk menyukseskan tujuan dan program Pemasyarakatan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. (IR)

 

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kaltim

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0