Kanwil Ditjenpas Maluku Gelar Pelatihan KUHP, Libatkan APH dan Psikolog

Kanwil Ditjenpas Maluku Gelar Pelatihan KUHP, Libatkan APH dan Psikolog

Ambon, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku gelar pelatihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi para pemangku jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku. Pelatihan tersebut berlangsung di gedung serbaguna Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon, Kamis (12/6).

Mewakili Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Bagian Tata Usaha, Sarwono, saat membuka pelatihan menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dan seragam terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Pelatihan ini juga bertujuan memperkenalkan dan menyamakan persepsi atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah resmi diberlakukan.

“Pelatihan ini kami selenggarakan agar PK dan CASN memahami secara mendalam isi dan semangat dari KUHP baru. Dengan pemahaman seragam, kita dapat menghindari multitafsir yang berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Sarwono.

Ia menegaskan pemahaman terhadap KUHP tidak hanya penting dari aspek legalistik, tetapi juga harus dibarengi dengan pendekatan kemanusiaan, terutama dalam konteks pembinaan Narapidana dan Anak Binaan. “KUHP baru menekankan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis keadilan. Oleh karena itu, petugas Pemasyarakatan dituntut bukan hanya memahami pasal, tapi juga mampu menerapkannya dengan mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis Warga Binaan,” tambah Sarwono.

Selaku penanggung jawab, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Catherian V. Picauly, berharap pelatihan ini menjadi titik awal peningkatan profesionalisme dan kolaborasi lintas sektor dalam menyambut penerapan KUHP baru. “Kami menyadari keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia. Oleh karena itu, kegiatan ini dirancang tidak hanya sebagai sosialisasi, tetapi juga sebagai forum sinergi lintas instansi untuk menyamakan langkah dan komitmen.

“Harapannya, para peserta menjadi agen perubahan di unit kerja masing-masing, terutama dalam mengedepankan pendekatan Pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan,” harap Catherian.

Pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku, antara lain Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Ambon, dan Penyuluh Hukum dari Kanwil Kementerian Hukum Maluku. Selain itu, turut hadir Psikolog dari Universitas Pattimura Ambon yang membahas persoalan kejiwaan pada Warga Binaan dari perspektif rehabilitatif dan psikososial.

Salah satu narasumber, yakni Kepala Bidang Hukum Polda Maluku, Aris Bachtiar, menjelaskan sejumlah perubahan krusial yang terdapat dalam KUHP terbaru, termasuk pendekatan restoratif dan pembaruan asas-asas pemidanaan. “KUHP baru ini membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana. Ada penekanan pada nilai keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi para APH untuk memahami kerangka filosofis dan teknis pasal-pasal yang ada,” jelasnya. 

Pemateri lainnya, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Ambon, Ellen M. Risakotta, menjelaskan peran dan fungsi Bapas dalam mendukung implementasi undang-undang ini. “Dengan adanya KUHP baru, peran PK makin strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientsai pada pemulihan dan memastikan prinsip-prinsip keadilan restoratif diterapkan dengan baik,” ungkapnya.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta. Milza Titaley, PK Muda Bapas Ambon, mengatakan pelatihan ini sangat membantu dalam mempersiapkan diri menghadapi tantangan tugas ke depan. “Materi yang disampaikan sangat relevan dan aplikatif. Kami merasa lebih siap menghadapi dinamika penanganan klien Pemasyarakatan dalam kerangka hukum yang baru," ungkapnya.

Dengan diadakannya pelatihan ini, diharapkan para PK dan CASN di lingkungam Kanwil Ditjenpas Maluku siap menjalankan peran kunci dalam mendukung penerapan KUHP baru serta meningkatkan kualitas layanan pembimbingan berbasis keadilan, empati, dan pendekatan multidisipliner.

Di tempat berbeda, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai turut mengikuti pelatihan ini secara virtual. Dikatakan Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, pelatihan ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi.

"Kita perlu memedomani KUHP baru ini, termasuk juga APH lain dikarenakan ada perubahan-perubahan sehingga pelatihan ini memastikan implementasi KUHP baru yang berjalan tepat dan tidak terjadi salah tafsir," ungkap Tersih.

Keikutsertaan jajaran Lapas Wahai sekaligus memastikan institusi Pemasyarakatan yang terletak di Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah itu siap mengimplementasikan sistem hukum pidana yang lebih adil, efektif, dan efisien.  (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku, Bapas Ambon, Lapas Wahai

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0