Kanwil Ditjenpas Sulteng Pindahkan 30 Narapidana dari Rutan Palu ke Lapas Ampana dan Toli-Toli
Palu, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah lakukan pemindahan 30 Narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana dan Lapas Kelas IIB Toli-Toli, Senin (2/2). Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk menekan overkapasitas dan kepadatan hunian di Rutan Palu sekaligus menjaga kualitas pembinaan dan keamanan Pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Irpan, menjelaskan pemindahan Narapidana merupakan strategi penataan hunian Pemasyarakatan yang berkelanjutan dan terukur. “Pemindahan ini bertujuan mengurangi beban hunian di Rutan Palu sekaligus memastikan proses pembinaan Narapidana tetap berjalan optimal pada satuan kerja dengan tingkat hunian yang lebih proporsional,” terangnya.
Dalam pelaksanaannya, 20 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Toli-Toli, sementara 10 Narapidana lainnya ditempatkan di Lapas Kelas IIB Ampana. Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah bersama petugas Rutan Palu. Untuk memastikan keamanan dan ketertiban (kamtib) selama perjalanan, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebagai sinergi antarinstansi dalam pengawalan Narapidana.
Irpan menegaskan aspek keamanan menjadi prioritas utama dalam setiap proses pemindahan. Ia berpesan kepada seluruh petugas pengawalan agar menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan sesuai prosedur. “Seluruh petugas harus memastikan keamanan Narapidana, tetap waspada, berhati-hati, serta menjaga kekompakan dan koordinasi selama pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Selanjutnya, dilakukan tes urine terhadap seluruh Narapidana yang dipindahkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika serta menjaga lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan kondusif.
Kepala Rutan Palu, Fani Andika, menyampaikan pemindahan Narapidana ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan efektivitas pengelolaan Rutan. “Dengan berkurangnya tingkat hunian, kami dapat lebih fokus pada penguatan pembinaan, pengawasan, dan pelayanan kepada Warga Binaan. Ini juga berdampak positif terhadap kamtib di Rutan,” ungkapnya.
Pemindahan Narapidana ini merupakan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya poin ke-7 yang menekankan penanganan permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui solusi yang komprehensif, terencana, dan berkelanjutan. Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan Sistem Pemasyarakatan yang lebih manusiawi, aman, dan efektif, sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam mewujudkan tata kelola Pemasyarakatan yang profesional dan berkeadilan. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sulteng
What's Your Reaction?


