Kanwil Ditjenpas Sultra dan BNNP Sultra Sepakat Perkuat Konseling Rehabilitasi Warga Binaan
Kendari, INFO_PAS — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara sepakat perkuat layanan konseling rehabilitasi bagi Warga Binaan yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkotika di Lapas dan Rutan se-Sulawesi Tenggara. Hal ini disepakati dalam pertemuan koordinasi antara Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara dan BNNP Sulawesi Tenggara, Selasa (23/6).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan kapasitas petugas, pendampingan teknis pelaksanaan konseling rehabilitasi, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan koordinasi dalam pelaksanaan program rehabilitasi di Lapas dan Rutan. Selain itu, BNNP Sulawesi Tenggara juga menyatakan komitmennya untuk terus memberikan dukungan melalui penyediaan tenaga konselor dan fasilitasi kegiatan rehabilitasi sesuai kebutuhan satuan kerja Pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menegaskan rehabilitasi merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pembinaan Narapidana, khususnya bagi mereka yang pernah terlibat penyalahgunaan narkotika. Melalui layanan konseling yang terstruktur dan berkelanjutan, diharapkan Warga Binaan memahami dampak buruk narkoba dan memiliki kesiapan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, tetapi juga pembinaan. Konseling rehabilitasi menjadi salah satu upaya nyata untuk membantu Warga Binaan lepas dari ketergantungan narkotika dan membangun kehidupan yang lebih produktif setelah bebas nanti,” ujar Sulardi.
Sementara itu, Kepala BNNP Sulawesi Tenggara, Agustinus Widdy Harsono, menegaskan rehabilitasi merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika, termasuk bagi Warga Binaan yang sedang menjalani masa pidana. “Rehabilitasi tidak hanya bertujuan memulihkan kondisi individu dari dampak penyalahgunaan narkotika, tetapi juga membangun kesadaran, ketahanan diri, dan kemampuan mereka untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif di tengah masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Ditjenpas menjadi sangat penting agar program rehabilitasi berjalan berkelanjutan dan memberikan hasil optimal,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan program rehabilitasi sangat bergantung pada kolaborasi yang kuat antara berbagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu, BNNP Sulawesi Tenggara siap memberikan dukungan melalui pendampingan teknis, penguatan kapasitas petugas, hingga pelaksanaan program konseling rehabilitasi di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi komitmen Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara dalam mendukung upaya rehabilitasi bagi Warga Binaan. Dengan kolaborasi yang kuat, kami berharap Warga Binaan yang pernah terpapar narkotika dapat pulih, memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke masyarakat, dan tidak mengulangi penyalahgunaan narkoba di kemudian hari,” tambah Agustinus.
Agustinus juga menekankan keberhasilan rehabilitasi akan memberikan manfaat luas. Tidak hanya bagi Warga Binaan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat.
“Ketika seseorang berhasil direhabilitasi dan kembali menjadi pribadi yang produktif, maka manfaatnya dirasakan oleh keluarga, lingkungan, dan masyarakat. Oleh karena itu, upaya rehabilitasi harus menjadi tanggung jawab bersama yang didukung seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Agustinus.
Sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara dan BNNP Sulawesi Tenggara sepakat untuk memperkuat kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang direncanakan dalam waktu dekat. MoU tersebut akan menjadi landasan resmi bagi kedua instansi dalam pelaksanaan program rehabilitasi, konseling, peningkatan kapasitas petugas, pertukaran informasi, serta berbagai kegiatan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lapas dan Rutan se-Sulawesi Tenggara. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sultra
What's Your Reaction?


