KARUPBASAN BANDUNG SOSIALISASIKAN ATURAN PELAKSANAAN TUNKER

Bandung, INFO_PAS – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Klas I Bandung, Eko Suprapti, mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 22 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja, Senin (27/10). Bertempat di Aula Rupbasan Bandung, sosialisasi ini diikuti seluruh pegawai Rupbasan Bandung dengan seksama. “Pembahasan aturan ini guna menyamakan persepsi petugas sehingga berdampak pada kesadaran, pemahaman, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan tersebut,” jelas Karupbasan. Ia menambahkan pentingnya sosialisasi ini agar ada kesamaan sikap dan tindakan diantara para atasan langsung. “Sosialisasi ini untuk mengurangi kesalahpahaman diantara sesama pegawai, terutama mengenai pemotongan tunjangan kinerja karena pelbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, baik disadari atau tidak,” tambahnya. (IR)   Kontributor: Ervan Hasan

KARUPBASAN BANDUNG SOSIALISASIKAN ATURAN PELAKSANAAN TUNKER
Bandung, INFO_PAS – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Klas I Bandung, Eko Suprapti, mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 22 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja, Senin (27/10). Bertempat di Aula Rupbasan Bandung, sosialisasi ini diikuti seluruh pegawai Rupbasan Bandung dengan seksama. “Pembahasan aturan ini guna menyamakan persepsi petugas sehingga berdampak pada kesadaran, pemahaman, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan tersebut,” jelas Karupbasan. Ia menambahkan pentingnya sosialisasi ini agar ada kesamaan sikap dan tindakan diantara para atasan langsung. “Sosialisasi ini untuk mengurangi kesalahpahaman diantara sesama pegawai, terutama mengenai pemotongan tunjangan kinerja karena pelbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, baik disadari atau tidak,” tambahnya. (IR)   Kontributor: Ervan Hasan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0