Kelayan Binter: Episteme Reintegratif dan Kuasa Kolaboratif
Dalam tata bahasa Indonesia, kata “mantan” mengandung satu janji: sesuatu sudah usai, sudah menjadi masa lalu, sudah boleh dilepaskan dari kata yang mengikutinya. Mantan pejabat tidak lagi menjabat. Mantan kekasih tidak lagi menjadi kekasih. Tapi ada satu frasa yang anehnya berbeda: mantan Narapidana. Secara hukum, vonisnya sudah tuntas. Namun secara sosial, ia nyaris tak pernah hilang dari arena pentas.
Tetangganya masih mengingat perkaranya. Calon atasan menyisihkan map lamaran kerjanya. Bahkan, anak dan istrinya, yang sama sekali tidak bersalah, ikut memikul syak wasangka. Paradoks inilah sesungguhnya yang hendak dijawab Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-01.PK.04.02 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter).
Enam dekade sebelum kebijakan ini lahir, Sahardjo, dalam pidato Honoris Causa 5 Juli 1963, sudah meletakkan fondasinya. Bagi Sahardjo, seseorang yang tersesat tetap manusia, tetap makhluk kemasyarakatan. Yang dirampas dari Narapidana adalah kemerdekaan bergeraknya, bukan kemanusiaannya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan lalu membahasakan itu secara hukum dengan satu frasa yang kerap kurang diresapi: tujuannya bukan sekadar membina, melainkan memastikan Warga Binaan “diterima kembali oleh lingkungan masyarakat”. Negara, dengan kata lain, mengakui keterbatasannya. Ia bisa membina orang dalam sistem, tapi tak sanggup memerintahkan penerimaan sosial lewat aturan pasal.
Keterbatasan inilah yang kemudian menjadi penting untuk dibaca bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai persoalan sosial. Iqrak Sulhin dalam artikelnya bertajuk “Pemasyarakatan Pasca Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022” (2022) membaca fenomena tersebut secara sistemik. Ia menunjukkan bagaimana Undang-Undang 22/2022 mampu menggeser Pemasyarakatan dari sekadar “babak akhir” sistem peradilan pidana menjadi fungsi yang terintegrasi sejak pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi, ditopang lima prinsip utama: restoratif-reintegrasi, perlakuan berbasis bukti, individualisasi, kesinambungan, dan kolaborasi. Empat tahun kemudian, kelima prinsip itu muncul lagi, hampir kata demi kata, sebagai tata nilai resmi dari produk Kelayan Binter.
Negara Tak Bisa Bekerja Sendirian
Ibnu Khaldun, seorang pemikir abad ke-14, memperkenalkan konsep ashabiyah dalam karya monumentalnya, Mukaddimah. Konsep sosio-politik ini menjelaskan ikatan solidaritas sosial merupakan salah satu penentu utama tegak atau runtuhnya sebuah tatanan masyarakat. Bagi Ibnu Khaldun, kekuatan sebuah masyarakat tidak semata-mata bertumpu pada pasukan yang kuat atau aturan yang lengkap, melainkan pada seberapa kokoh hubungan antarmanusianya. Sebuah negara, betapa pun rapi hukumnya, akan tetap keropos dari dalam apabila ashabiyah di antara warganya melemah.
Pada titik inilah pemikiran Ibnu Khaldun menemukan relevansinya dalam ranah Pemasyarakatan: negara dapat menuliskan status hukum “bebas” pada selembar surat keputusan, tetapi kebebasan hukum tidak dengan sendirinya mengembalikan seseorang ke dalam kehidupan sosial. Ada ikatan kepercayaan yang harus dipulihkan, penerimaan yang perlu dibangun, dan hubungan sosial yang mesti dirajut kembali. Ashabiyah dalam konteks ini ialah sesuatu yang tidak dapat diundangkan.
Ia hanya dapat tumbuh kembali melalui perjumpaan manusia dengan manusia: oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tetangga yang bersedia menatap wajah lama dengan cara yang baru. Di situlah sesungguhnya letak pekerjaan Kelayan Binter: bukan sekadar mengelola Narapidana yang telah kembali ke masyarakat, melainkan membantu menenun kembali ashabiyah yang sempat retak oleh sebuah tindak pidana.
Penerimaan yang Tidak Setengah Hati
Pertanyaannya kemudian: dengan cara apa ikatan itu ditenun agar benar-benar merekatkan, bukan sekadar basa-basi perayaan? Di sinilah John Braithwaite, lewat karyanya Crime, Shame and Reintegration (1989), memberi jawaban. Ia membedakan dua jenis rasa malu yang dapat lahir dari penghukuman.
Yang pertama adalah stigmatizing shaming. Pelaku dicap sebagai orang jahat. Bukan hanya karena perbuatannya, tetapi seolah-olah untuk selamanya. Tidak ada jalan yang jelas untuk mencabut cap itu. Bagi Braithwaite, kondisi semacam ini justru dapat mendorong seseorang kembali ke lingkaran kejahatan. Ketika masyarakat menutup pintu, ia akan mencari pintu lain. Dan sering kali, pintu itu adalah komunitas yang sama-sama mengalami pelabelan.
Yang kedua adalah reintegrative shaming. Perbuatannya tetap dikutuk, tetapi pelakunya tidak kehilangan martabat sebagai manusia. Setelah celaan, ada jalan pulang. Ada penerimaan. Ada kelapangan. Ada kesempatan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Jika struktur Kelayan Binter dibaca melalui kacamata ini, polanya menjadi lebih jelas. Penerimaan masyarakat, dukungan sosial, pendampingan, hingga pemberian ruang untuk memulai kembali bukan sekadar rangkaian kegiatan. Semuanya adalah ritus reintegratif.
Namun, ikatan yang telah ditenun melalui ashabiyah dan ritus reintegratif Braithwaite masih menyisakan satu pertanyaan penting: bagaimana keterlibatan berbagai pihak dalam ritus tersebut tumbuh dan berjalan dalam keseharian? Sebab, tidak ada satu pasal pun yang dapat memaksa hati seseorang untuk menerima kembalinya si mantan Narapidana.
Di titik inilah gagasan Michel Foucault tentang governmentality menemukan relevansinya. Dalam kuliahnya di Collège de France, Foucault menunjukkan kekuasaan modern tidak selalu bekerja dengan cara memerintah. Ia juga dapat bekerja melalui penataan lingkungan, pengetahuan, relasi, dan cara orang mengarahkan perilakunya. Kekuasaan tidak selalu berkata, “Lakukan ini!”. Ia dapat bekerja dengan menciptakan kondisi tertentu yang membuat tindakan sosial berlangsung melalui pilihan dan keterlibatan para aktornya sendiri.
Sosiolog David Garland menyebut pola semacam ini sebagai strategi responsibilisasi (Garland, 1996). Negara tidak selalu hadir dengan perintah agar warga menerima mantan Narapidana. Sebaliknya, tanggung jawab reintegrasi diperluas kepada aktor-aktor yang paling dekat dengan keseharian Klien. Melalui peran sebagai penjamin sosial, mereka tidak sekadar menjadi pelaksana kebijakan. Mereka menjadi bagian dari ekosistem yang memungkinkan seseorang diterima kembali.
Karena itu, kerja reintegrasi dalam Kelayan Binter bergerak pada dua arah. Pertama, kepada Klien itu sendiri. Ia dipetakan melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) dan asesmen untuk memahami kebutuhan, faktor risiko, serta potensi pengulangan. Kedua, kepada masyarakat di sekelilingnya, sebab reintegrasi tidak hanya menuntut perubahan pada diri orang yang kembali. Ia juga membutuhkan perubahan cara lingkungan memandang dan memperlakukannya.
Kewenangan dalam Satu Meja
Pertanyaan membumi kemudian muncul: siapa persisnya "aktor-aktor" itu, dan atas dasar apa mereka boleh terlibat? Di sinilah Kelayan Binter menunjukkan kecerdasannya. Ia tidak menciptakan kewenangan baru. Ia hanya mempertemukan kewenangan-kewenangan yang selama ini sudah ada, tetapi tidak pernah duduk di satu meja.
Lurah, misalnya. Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 229 ayat (4), memberinya tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, melakukan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pelayanan masyarakat. Tiga-tiganya bersinggungan langsung dengan kepulangan seorang klien.
Ketenteraman lingkungan terganggu bila kepulangan itu memicu kecurigaan. Pemberdayaan dibutuhkan bila klien pulang tanpa pekerjaan. Pelayanan diperlukan sejak urusan paling dasar: administrasi kependudukan yang kerap terbengkalai selama seseorang menjalani pidana.
Babinsa berdiri di atas dasar yang berbeda, tetapi menuju wilayah yang sama. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undnag Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menempatkan pemberdayaan wilayah pertahanan secara dini sebagai bagian dari operasi militer selain perang yang dijalankan melalui metode pembinaan teritorial.
Ada ironi kebahasaan yang menarik di sini: di lingkungan TNI, "Binter" berarti Pembinaan Teritorial, di Balai Pemasyarakatan, "Binter" berarti Bimbingan Integrasi. Dua singkatan yang sama, dua kementerian yang berbeda, tetapi menggarap satu obyek yang identik, kondusivitas sebuah wilayah.
Bhabinkamtibmas melengkapinya dari sisi keamanan. Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat menempatkan kemitraan Polri-masyarakat sebagai cara mendeteksi, mengidentifikasi, dan memecahkan persoalan kamtibmas di lingkungan. Kepulangan seorang Klien berisiko tinggi adalah persoalan kamtibmas yang khas, ia perlu dideteksi dini, bukan dicurigai terus-menerus. Bhabinkamtibmas yang paham konteks dapat menjadi peredam ketegangan. Yang tidak paham, justru dapat menjadi pendukung pelabelan.
Lalu ada unsur-unsur yang tidak boleh diabaikan: imam kelurahan / desa atau tokoh masyarakat. Mereka bukan sekadar gelar, melainkan perpanjangan tangan pemerintah dalam membangun ekosistem bermoral dan mendampingi warga menghadapi persoalan sosial.
Alhasil, Kelayan Binter dalam konteks ini bukan sekadar forum silaturahmi lintas instansi. Ia adalah upaya menyambungkan dokumen dengan kewenangan, memastikan bahwa apa yang diketahui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) tentang seorang Klien dan keluarganya dapat diterjemahkan menjadi tindakan oleh pihak yang memang berwenang bertindak. Dalam kerangka Foucault, inilah bentuk paling nyata dari kekuasaan yang bekerja melalui penataan relasi dan pengetahuan, bukan melalui perintah atau ancaman.
Menagih Janji Demi Penyempurnaan
Namun, kerangka teori selalu membutuhkan tempat untuk berpijak. Ia tidak cukup berhenti sebagai cara membaca masyarakat. Ia harus menemukan bentuknya dalam praktik. Di sinilah kritik Sulhin (2022) justru terasa relevan. Ia menyebut tiga pekerjaan rumah yang harus segera tuntas: mengoperasionalkan lebih jauh konsep restoratif-reintegrasi, mereformulasi instrumen pelaksanaan, seperti litmas, dan memperkuat kapasitas PK, baik dari sisi jumlah maupun kualitas.
Kelayan Binter dapat dibaca sebagai salah satu jawaban atas pekerjaan rumah yang pertama. Namun, dua yang lain masih menganga. Dan keduanya bukan soal niat pelaksana, melainkan soal kapasitas yang disediakan negara. Instrumen litmas yang hari ini lebih banyak memotret kesiapan individu perlu dikembangkan agar juga mampu memotret kesiapan lingkungan yang akan menerimanya. Sementara rasio PK terhadap jumlah Klien tetap menjadi persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan dengan imbauan.
Pada titik ini, teori Braithwaite kembali menemukan relevansinya. Bukan sebagai alat pembenaran, melainkan sebagai pisau untuk melihat apa yang masih perlu disempurnakan sebab Braithwaite tidak berhenti pada pembedaan dua jenis rasa malu. Ia juga menunjukkan rasa malu baru bersifat reintegratif, ketika kecaman terhadap perbuatan disertai penerimaan terhadap pelakunya. Ada penghormatan terhadap martabat, ada pengakuan bahwa ia masih bagian dari komunitas dan penerimaan itu perlu hadir secara nyata dalam lingkungan sosial terdekat hingga dapat dirasakan oleh orang yang kembali.
Karena itu, kerawanan Kelayan Binter terletak pada kolaborasi yang hanya berhenti pada bentuk, bukan pada relasi. Bila kolaborasi ini hanya berhenti pada seremoni penandatanganan dan foto bersama, tanpa PK yang memiliki cukup waktu untuk benar-benar mengenal setiap kliennya, dan tanpa tokoh masyarakat atau tokoh agama yang sungguh-sungguh membangun relasi (bukan sekadar hadir dalam acara peresmian), maka yang tersisa bukan lagi reintegrative shaming, melainkan stigmatizing shaming yang dipoles dengan bahasa kolaborasi: tampak hangat di atas kertas, tetapi terasa dingin di arena pentas.
Maka, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada berapa banyak kelompok yang terbentuk. Ukurannya harus bergerak pada pertanyaan yang jauh lebih sederhana, tetapi justru lebih sulit dijawab: apakah residivisme menurun? Apakah mereka yang telah selesai menjalani pidana memperoleh pekerjaan atau sumber penghidupan? Apakah lingkungan di sekitarnya sungguh-sungguh menjadi lebih terbuka daripada sebelumnya?
Indikator-indikator itu penting, sebab reintegrasi sosial sejatinya bergerak dalam dua arah sekaligus. Satu arah membina Klien agar siap kembali bermasyarakat. Arah yang lain menyiapkan masyarakat agar sungguh-sungguh siap menerima Klien kembali. Selama ini, kita terlalu sibuk pada arah yang pertama, seolah-olah persoalan reintegrasi selesai ketika Klien dianggap telah siap. Padahal, separuh pekerjaan yang menentukan justru berada di arah yang kedua: memastikan bahwa ketika seseorang pulang, masih ada ruang sosial yang bersedia menerimanya.
Kembali ke soal tata bahasa tadi. Kata “mantan” sebetulnya bukan hanya soal linguistik, ia adalah janji moral tentang kemungkinan berubah. Kepmen Kelayan Binter adalah usaha negara untuk akhirnya menepati janji tata bahasa itu. Kepastian bahwa begitu vonis selesai, kata “mantan” sungguh-sungguh berarti masa lalu dan telah usai.
Penulis: Moch. Fauzan Zarkasi (PK Ahli Muda Bapas Kelas I Makassar)
What's Your Reaction?


