Kemenimipas bersama Komisi XIII DPR RI Tindaklanjuti Temuan Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Cibinong, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tindaklanjuti secara tegas hasil temuan dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Untuk itu, Kemenimipas segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menemukan bangunan mewah yang dimaksud tidak termasuk dalam APBN dan tidak berizin. Hal ini dinyatakan dalam inspeksi bersama Anggota Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9).
“Bangunan berdiri di bantaran sungai. Bangunan dimaksud dicurigai dihuni orang yang disangka Warga Binaan. Ini sedang kami dalami, termasuk adanya sejumlah fasilitas di sana. Kami juga menginvestigasi ruang Asimilasi di sana,” tegas Rudi.
Ia melanjutkan bila ada dugaan penyalahgunaan wewenang, hal ini masuk dalam pelanggaran berat dengan hukuman diberhentikan dengan tidak hormat. “Saat ini, kami sedang dalam posisi mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang diberhentikan,“ tambah Rudi.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Partai Golkar, Dewi Asmara, menyatakan pihaknya hadir untuk melihat secara faktual kondisi di lapangan serta menjalankan pengawasan internal dari Kemenimipas dan DPR RI. “Kami hadir untuk menjawab keresahan masyarakat dan memberikan rekomendasi pelaksanaan panitia kerja (panja),“ terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XIII RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat tindak lanjut dengan Kemenimipas terkait temuan terbaru. Selain itu, pihaknya juga akan mengotimalkan pengawasan dan mendorong pembentukan panitia panja Pemasyarakatan. “Kami juga mendorong untuk membangun roadmap Pemasyarakatan dari Aceh hingga Papua,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI dari PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. “Agar daerah aliran sungai bisa dikembalikan fungsinya. Selain itu, tidak boleg ada perbedaan perlakuan antara Warga Binaan. Jika dilakukan pembongkaran, seluruh barang bukti bisa dicatat terlebih dahulu sehingga tidak ada penghilangan barang bukti,” pintanya. (yp)
What's Your Reaction?


