Rita Ribawati: "Tidak ada tindak Lanjut, Barang Bukti Kembali Ke Instansi Penitip”

Martapura, INFO_PAS – Kepala Rupbasan (Rumah tempat penyimpanan barang sitaan dan barang rampasan Negara) Banjarmasin, Rita Ribawati tegaskan, “barang sitaan atau barang rampasan yang tidak ada tindak lanjut penyelesainya, maka akan dikembalikan ke instansi penitip,” tandasnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (19/9). Sebelumnya,  Rita menggelar pertemuan dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait status pelimpahan perkara yang kurang tertib. Rita menjelaskan, Pihak Kejaksaan terutama Kejaksaan Negeri martapura selain mempunyai alasan pejabat saat ini baru menjabat, juga dikarenakan berkas-berkas disimpan di gudang menumpuk dan banyak jaksa yang pindah atau mutasi namun belum menyelesaikan putusan pengadilan terhadap basan yang dititipkan, sehingga menjadi beban pada pejabat yang mendatang. Selanjutnya Rita juga mengungkapkan tentang hasil koordinasi dengan pihak kepolisian yang diterima baik oleh direktur Reskrimsus Polda Kalsel. “Bukan kewajib

Rita Ribawati: "Tidak ada tindak Lanjut, Barang Bukti Kembali Ke Instansi Penitip”
Martapura, INFO_PAS – Kepala Rupbasan (Rumah tempat penyimpanan barang sitaan dan barang rampasan Negara) Banjarmasin, Rita Ribawati tegaskan, “barang sitaan atau barang rampasan yang tidak ada tindak lanjut penyelesainya, maka akan dikembalikan ke instansi penitip,” tandasnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (19/9). Sebelumnya,  Rita menggelar pertemuan dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait status pelimpahan perkara yang kurang tertib. Rita menjelaskan, Pihak Kejaksaan terutama Kejaksaan Negeri martapura selain mempunyai alasan pejabat saat ini baru menjabat, juga dikarenakan berkas-berkas disimpan di gudang menumpuk dan banyak jaksa yang pindah atau mutasi namun belum menyelesaikan putusan pengadilan terhadap basan yang dititipkan, sehingga menjadi beban pada pejabat yang mendatang. Selanjutnya Rita juga mengungkapkan tentang hasil koordinasi dengan pihak kepolisian yang diterima baik oleh direktur Reskrimsus Polda Kalsel. “Bukan kewajiban dari pihak penyidik lagi apabila perkara sudah P21 dan dilimpahkan ke Penuntut Umum beserta barang bukti, sehingga menurut Pihak kepolisian Polda Kalsel , pihak penuntut umumlah yang seharusnya melakukan kroscek ke Rupbasan dan menyampaikan surat pelimpahan,” tutur Rita Memaparkan. Kepada kedua instansi tersebut, Rita mengatakan akan mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014, dengan mengembalikan barang bukti kepada instansi penitip bila surat dari kami tidak ada tindak lanjutnya. (NH)   Kontributor : Humas Rupbasan Banjarmasin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0