Komitmen Berantas Halinar, Kanwil Ditjenpas Sulteng Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia
Palu, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) musnahkan ratusan barang terlarang hasil penggeledahan dan penggagalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan negara (Rutan) Rutan se-Sulteng periode Januari hingga April 2026, Kamis (7/5), di Lapas Kelas IIA Palu. Kegiatan tersebut jadi penegasan komitmen Pemasyarakatan berantas peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di lingkungan Pemasyarakatan.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Stady Steven Umboh, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Maulana Luthfiyanto. Kegiatan turut dihadiri jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parigi.
Hadir pula Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Pangdam XIII/Merdeka, Ditresnarkoba Polda Sulteng, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai bentuk penguatan sinergi lintas lembaga dalam pengawasan pemasyarakatan.
Bagus Kurniawan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan bentuk transparansi kepada publik sekaligus pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran di dalam Lapas dan Rutan.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Pemasyarakatan. Setiap barang terlarang yang ditemukan akan ditindak tegas dan dimusnahkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Ini juga merupakan implementasi nyata Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas Halinar,” tegas Bagus.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulteng, meliputi 146 handphone, 44 charger, 17 headset, 4 powerbank, 22 botol kaca, 29 korek api gas, 21 pisau cutter, hingga 2 senjata tajam hasil razia dan pengamanan selama empat bulan terakhir.
Menurut Bagus, hasil razia tahun 2026 menunjukkan penurunan temuan sekitar 0,75% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Ia menilai hal tersebut menjadi indikator meningkatnya pengawasan dan deteksi dini di lingkungan Pemasyarakatan.
“Pengawasan internal akan terus diperkuat melalui razia rutin, deteksi dini, serta sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan lingkungan Pemasyarakatan tetap aman dan tertib,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, seluruh jajaran Pemasyarakatan juga membacakan Ikrar Zero Halinar sebagai bentuk komitmen bersama dalam menolak dan memberantas Halinar di lingkungan pPmasyarakatan.
“Zero Halinar bukan hanya slogan, tetapi komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengawasan yang konsisten,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Sulteng, Ferdinan Maksi Pasule, mengapresiasi langkah tegas Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam memperkuat pemberantasan narkoba melalui pengawasan dan sinergi antarinstansi.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk menutup celah peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan. BNN siap mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan,” katanya.
Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada pegawai Lapas Kelas IIB Ampana, Uswatun Hasana, atas keberhasilannya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram ke dalam Lapas.
“Ini membuktikan bahwa petugas Pemasyarakatan serius dan tidak kompromi terhadap peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan,” tutup Bagus. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng
What's Your Reaction?


