Koordinasikan Benda Sitaan, Rupbasan Ambon Sambangi Polsek Teluk Ambon
Ambon, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ambon merupakan salah satu instansi yang bertugas mengelola benda sitaan/barang rampasan negara (basan/baran) yang titipkan oleh instansi lain seperti kepolisian, kejaksaan, maupun instansi yang bergerak di bidang kehutanan. Ade Mailoa, Kepala Subseksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) pada Rupbasan Kelas I Ambon bersama jajarannya menyambangi Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Ambon, Selasa (18/10), untuk mengoordinasikan terkait dengan kayu yang dititipkan oleh Polsek selama lebih dari 10 tahun.
“Maksud dan tujuan dari kedatangan dari kami Rupbasan Ambon ini yakni untuk menanyakan terkait tindak lanjut basan berupa kayu itu, karena yang pertama basan berupa kayu itu tidak bisa dilakukan pemeliharaan, kemudian yang kedua Rupbasan Ambon kini telah melebihi kapasitas penampungan, dan sedang diupayakan untuk tahun ini dapat semaksimal mungkin melakukan penertiban basan/baran,” ungkap Ade Mailoa.
Kebanyakan instansi penitip kewalahan dalam mencari berkas-berkas dari basan/baran yang dititipkan. Selain sudah melebihi 10 tahun, setiap tahunnya juga jabatan sebagai pengelola basan/baran ini mengalami pergeseran. Hal itu menyebabkan berkas-berkas sangat sulit ditemukan.
“Beberapa waktu yang lalu kita dari Polsek Teluk Ambon telah melakukan pengecekan basan yang kami titipkan pada Rupbasan Kelas I Ambon dan kami sudah melaporkannya kepada Kapolsek, akan tetapi kami terkendala di berkas-berkasnya yang belum rampung,” jelas Rico, salah seorang petugas Polsek Teluk Ambon.
Dengan demikian, selanjutnya Rupbasan akan melakukan koordinasi kepada Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku terkait dengan persoalan yang dihadapi oleh instansi penitip agar dapat melahirkan solusi. (prv)
Kontributor: Rupbasan Ambon