Lagi, PK Bapas Palangka Raya Berhasil Upayakan Diversi di Polsek Basarang

Lagi, PK Bapas Palangka Raya Berhasil Upayakan Diversi di Polsek Basarang

Kuala Kapuas, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Rahmadi, berhasil mengupayakan diversi di tingkat penyidikan. Kali ini, PK Muda Bapas Palang Raya melakukan diversi kasus tindak pidana pengeroyokan atau Pasal 170 KUHP yang dilakukan Anak berinisial TH di Kepolisian Sektor (Polsek) Basarang, Kabupaten Kapuas, Kamis (5/8) siang.

Pihak korban dan Anak pelaku bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya. Rahmadi selaku PK Muda yang bertindak sebagai Wakil Fasilitator TH mengatakan musyawarah diversi merupakan amanat dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip Restorative Justice agar menjauhkan Anak dari proses peradilan,” ujarnya.

Ia menambahkan konsep diversi pada dasarnya mengedepankan prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, bertindak sebagai Ketua Fasilitator, yaitu Kepala Polsek Basarang, Ipda Suroto, mengatakan pihaknya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah menghadiri musyawarah. Ia mengapresiasi PK Muda Bapas Palangka Raya yang selalu berkoordinasi guna kelancaran musyawarah.

“Puji syukur pihak korban dan pelaku telah bersepakat menyudahi perkara ini. Selanjutnya akan kami mintakan penetapan kepada hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang salinannya akan kami serahkan nantinya,” pungkasnya. (prv)

 

Kontributor: Bapas Palangka Raya

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0