Lapas Ambon Sambut Kunjungan Reses Anggota Komite I DPD RI Perwakilan Maluku

Lapas Ambon Sambut Kunjungan Reses Anggota Komite I DPD RI Perwakilan Maluku

Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon sambut kunjungan kerja reses Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, Sabtu (20/12). Kunjungan ini bertujuan menyerap aspirasi sekaligus melakukan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepada Anggota Komite I DPD RI, Kepala Lapas Ambon, S. Hendra Budiman, menyampaikan salah satu program unggulan, yakni ketahanan pangan. Menurutnya, Warga Binaan telah dilibatkan dalam kegiatan pertanian dan peternakan untuk mendukung kemandirian pangan di Lapas. Namun, ia mengakui pemasaran hasil produksi ke luar Lapas masih kurang optimal sehingga perlu dukungan kebijakan dan jaringan pemasaran yang lebih luas.

“Program ketahanan pangan ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan internal Lapas, tetapi juga bisa menjadi kontribusi nyata bagi masyarakat. Tantangannya adalah bagaimana hasil produksi Warga Binaan bisa dipasarkan secara lebih baik,” ujar Hendra.

Dalam kunjungannya tersebut, Bisri As Shiddiq Latuconsina menegaskan DPD RI memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi undang-undang, termasuk memastikan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip reintegrasi sosial dan keadilan restoratif. Ia mendengarkan langsung masukan dari jajaran Lapas Ambon mengenai kondisi fasilitas, kapasitas hunian, dan tantangan yang dihadapi dalam pembinaan Warga Binaan.

Selain itu, Bisri berjanji menjadikan masukan dari Lapas Ambon sebagai bahan pengawasan dan rekomendasi kebijakan. Ia menilai program ketahanan pangan sejalan dengan semangat Undang-Undang Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial Warga Binaan.

“Reses ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi kesempatan bagi kami untuk melihat langsung bagaimana Undang-Undang Pemasyarakatan diterapkan di lapangan. Aspirasi yang kami serap akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional,” tegas Bisri.

Kunjungan ini diharapkan memperkuat sinergi antara DPD RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pemerintah daerah dalam membangun Sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan sesuai amanat undang-undang. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
3
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1