Lapas Kelas I Madiun bersama Disdukcapil Kota Madiun Laksanakan Perekaman dan Pemadanan NIK bagi Warga Binaan
Madiun, INFO_PAS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun gelar perekaman data kependudukan sekaligus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan, Senin (27/4). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan serta menjamin terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi seluruh Tahanan dan Narapidana,
Ketersediaan dan validitas data NIK menjadi hal krusial agar setiap Warga Binaan dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara, termasuk akses terhadap layanan kesehatan. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan sebagai program nasional hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Kementerian Dalam Negeri yang diimplementasikan di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menyampaikan kegiatan ini merupakan komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan prima kepada Warga Binaan. “Kami ingin memastikan seluruh Warga Binaan memiliki identitas kependudukan yang sah dan valid. Ini penting tidak hanya untuk administrasi, tetapi juga untuk menjamin akses mereka terhadap layanan kesehatan melalui skema PBI,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Madiun Agus Triono, menyambut baik kolaborasi tersebut dan menegaskan pentingnya inklusivitas layanan administrasi kependudukan. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk Warga Binaan di Lapas. Dengan validnya data NIK, mereka tetap dapat memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara, khususnya dalam akses layanan publik seperti kesehatan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Tahanan dan Narapidana di Lapas Kelas I Madiun terdata secara akurat dan terintegrasi dalam sistem administrasi kependudukan nasional sehingga hak-hak sipil mereka tetap terlindungi meskipun sedang menjalani masa pembinaan. (IR)
Kontributor: Lapas Kelas I Madiun
What's Your Reaction?


