Lapas Kupang Jadikan Panti Asuhan sebagai Tempat Asimilasi Kerja Sosial Narapidana
Kupang, INFO_PAS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang mengunjungi Panti Asuhan Katolik Yayasan Sonaf Maneka Kupang Selasa (9/3). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melakukan verifikasi temopat asimilasi kerja sosial bagi Narapidana yang akan melaksanakan Program Integrasi Narapidana Yang terkait Pasal 34a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99 tahun 2012).
“Sebelum menjalani Pembebasan Bersyarat, Narapidana yang terkait Pasal 34a PP 99 Tahun 2012 harus terlebih dahulu menjalani asimilasi kerja sosial, kami kesini untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap lokasi asimilasi nanti” Jelas Hasan Samah, Staf Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kupang.
Ia juga mengatakan bahwa Lapas Kupang akan mengusulkan pembebasan Bersyarat terhadap satu narapidana, Narapidnana tersebut merupakan narapidana yang terkait Pasal 34a PP 99 Tahun 1999.
Sementara itu, Maria Bulumanu selaku penanggung jawab panti mengucapkan terimakasih kepada Lapas Kupang karena telah mempercayai yayasannya sebagai salah satu rujukan dari program pembinaan terhadap narapidana, ia juga mengatakan akan mengawasi dan memberikan lap[oran terkait perkembangan narapidana yang akan menjalani Asimilasi Kerja Sosial Nanti. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada Bapak dan Ibu sekalian yang telah mempecayai tempat ini sebagai sarana pembinaan, Kami akan mengawasi dan melaporkan setiap perkembangan narapidana yang menjalankan program asimilasi di tempat ini”ucap Maria. *** (NH)
Kontributor : Lapas Kupang