Lapas Narkotika Bandung Bantah Adanya Pungli. Bila Ada, Akan Segera Ditindak

Lapas Narkotika Bandung Bantah Adanya Pungli. Bila Ada, Akan Segera Ditindak

Bandung, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Narkotika Bandung, Gumilar Budirahayu, bantah adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam program layanan Pemasyarakatan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) di Lapas tersebut. Pernyataan ini membantah kabar sebelumnya dari salah satu pemberitaan online yang menduga ada praktik pungli untuk program PB dan CB di Lapas Narkotika Bandung.

“Sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh Warga Binaan dan masyarakat bahwa seluruh program layanan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Bandung dilaksanakan secara gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Bila ada praktik pungli, silakan laporkan kepada kami," tegas Kalapas, Sabtu (25/3).

Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Lapas Narkotika Bandung melakukan investigasi pencarian identitas keluarga Warga Binaan atas nama Nur Indah sebagaimana yang disebutkan dalam berita di media online tersebut. "Hasil yang ditemukan ternyata tidak terdapat nama Nur Indah yang menjadi penjamin narapidana yang sedang atau sudah mengajukan program Asimilasi, PB, CB, maupun Cuti Menjelang Bebas," ungkap Gumilar.

Nama Nur Indah justru ditemukan pada data pengunjung Warga Binaan atas nama Hadi Sonjaya bin Dadang Sonjaya yang berkunjung sebanyak delapan kali. Namun, narapidana atas nama Hadi Sanjaya bin Dadang Sonjaya telah mengikuti program PB pada tanggal 4 Mei 2022 dengan Surat Keputusan Nomor: PAS.509.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 7 April 2022.

Selanjutnya, Lapas Narkotika Bandung menghubungi mantan narapidana atas nama Hadi Sinjaya bin Dadang Sanjaya dan pembesuk atas nama Nur Indah untuk mengklarifikasi pemberitaan pada media online tersebut. "Hingga saat ini didapati bahwa yang bersangkutannya merasa tidak pernah diwawancarai atau memberikan keterangan sebagaimana pemberitaan di media online tersebut," terang Gumilar.

Ke depannya, Lapas Narkotika Bandung berkomitmen tetap laksanakan layanan penyelenggaraan Pemasyarakatan secara prima kepada masyarakat. Apabila terbukti ditemukan pelanggaran sebagaimana pemberitaan pada media online tersebut, maka akan segera dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (NH)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0