Lapas Narkotika Bangli Buka Program Rehabilitasi Gelombang II bagi 100 Warga Binaan

Bangli, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli secara resmi membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Gelombang II Tahun 2025 pada Jumat (20/6). Ini merupakan lanjutan dari kesuksesan pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan gelombang I yang telah berlangsung selama 30 hari dan diikuti 40 Warga Binaan Lapas Narkotika Bangli.
Pada pelaksanaan gelombang kedua ini, jumlah peserta rehabilitasi sebanyak 100 orang dengan waktu pelaksanaan selama 15 hari. Meski lebih singkat, program ini tetap mengusung prinsip intensitas kegiatan yang padat dan terstruktur guna memberikan dampak maksimal bagi para peserta dalam proses pemulihan diri dari ketergantungan narkotika.
Kepala Lapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon, menyampaikan program rehabilitasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi komitmen Lapas dalam menjalankan fungsi perawatan yang holistik. "Rehabilitasi adalah wujud nyata pendekatan Pemasyarakatan yang humanis. Kami tidak hanya menjaga dan mengawasi, tetapi juga merawat, membina, dan memulihkan Warga Binaan agar mereka kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat," tegasnya.
Marulye juga menyampaikan tahun ini pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara bertahap sesuai hasil asesmennya masing-masing. Lamanya program rehabilitasi pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga tiga bulan.
“Tahap pertama dengan waktu 30 hari telah sukses dilaksanakan. Sekarang kami mulai gelombang kedua dengan rentang waktu 15 hari sesuai hasil asesmen, yaitu dengan nilai rendah,” jelas Marulye.
Salah satu peserta program rehabilitasi gelombang II, Supriyadi, menyatakan rasa syukur dapat mengikuti program ini. “Saya sangat antusias dengan program ini. Selain membangun kesadaran akan bahaya narkoba, saya juga belajar mengenal diri dan mengelola emosi dengan lebih baik. Ini adalah peluang kedua bagi saya,” ungkapnya.
Selain tujuan mulia, program rehabilitasi juga bertujuan memutus rantai ketergantungan napza yang bermuara pada pengurangan pengulangan tindak pidana guna mencegah over kapasitas Lapas. Hal ini sejalan dengan 13 Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (IR)
Kontributor: LPN Bangli
What's Your Reaction?






