Lapas Palangka Raya-OBH Perkumpulan Sahabat Hukum Bahas Pembentukan Posbakum

Lapas Palangka Raya-OBH Perkumpulan Sahabat Hukum Bahas Pembentukan Posbakum

Palangka Raya, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya terima kedatangan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Sahabat Hukum Kota Palangka Raya, Senin (3/4). Kunjungan disambut langsung oleh Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, dan Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh.

Tujuan kedatangan OBH Perkumpulan Sahabat Hukum Kota Palangka Raya dalam rangka koordinasi dan kolaborasi bersama untuk melaksanakan program bantuan hukum bagi Warga Binaan kurang mampu melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Lapas Palangka Raya. Dengan ini, negara hadir memberikan bantuan hukum bagi Warga Binaan tidak mampu sehingga terciptanya rasa keadilan di tengah keterbatasan karena sedang menjalani pidana di Lapas.

“Bersinergi dengan OBH Perkumpulan Sahabat Hukum menjadi hal yang perlu. Maka dari itu, kami ucapkan terima kasih mengingat tidak semua Warga Binaan kami mampu. Dengan adanya program bantuan hukum dan dibentuknya Posbakum melalui Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia, akan makin nyata kecepatan dan ketepatan dalam penanganan masalah yang menyangkut hak asasi manusia di Lapas Palangka Raya. Kami akan terus menjadi komunikator yang baik,” tegas Chandran.

Hal senada disampaikan Rajabuddin selaku Sekretaris OBH Perkumpulan Sahabat Hukum. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum bagi Warga Binaan kurang mampu dan terlibat hukum melalui kerja sama dengan Lapas Palangka Raya dengan membentuk Posbakum.

Sering terjadi yang sudah selesai hukum pidananya, namun ada hukum perdatanya, seperti perceraian dan hak waris atau ganti rugi terkait bisnis. Itu yang kemudian akan kami cek dan pastikan,” janji Rajabuddin.

Ke depannya, Lapas Palangka Raya akan terus berkomitmen dalam pelayanan prima sehingga terwujudnya Revitalisasi Pemasyarakatan dan Back to Basics di wilayah hukum Kalimantan Tengah. Apalagi, pembentukan Posbakum selaras dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, utamanya pasal 7 huruf f, Pasal 9, dan pasal 12 huruf f yang menyatakan tahanan, narapidana, dan Anak Binaan mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Program bantuan hukum ini juga sesuai amanah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. (IR)

 

Kontributor: Lapas Palangka Raya

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0