Lapas Piru Sosialisasikan UU RI No. 22 Tahun 2022 kepada WBP

Lapas Piru Sosialisasikan UU RI No. 22 Tahun 2022 kepada WBP

Piru, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru sosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (24/9). Bertempat di Aula Lapas Piru, sosialisasi ini bertujuan memberikan penjelasan mengenai Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru kepada WBP dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.

Abdurrachman Bahta selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja berharap sosialisasi yang dilakukan ini memberikan penjelasan kepada WBP tentang hak-haknya. Selain itu, aturan terbaru tersebut juga mewajibkan perbaikan pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, pengamanan, serta pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, namun tetap harus mengikuti program pembinaan sebagai bentuk kewajiban yang harus dijalani selama masa pidana.

"Sebagai WBP, sudah menjadi hal wajib untuk mengikuti program pembinaan sebagai bentuk kewajiban yang harus dijalani selama masa pidana. Terkait segala bentuk pengurusan pemenuhan hak bersyarat, kami laksanakan gratis/tidak dipungut biaya apapun," tegas Bahta.

Pada kesempatan yang sama, Taufik Rachman selaku Kepala Lapas Piru menyampaikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 telah berlaku dan menggantikan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 sekaligus memberikan kemudahan bagi WBP terkait pemenuhan hak bersyaratnya. “Diharapkan dengan undang-undang baru ini menjadi pedoman bagi WBP untuk mengikuti program pembinaan secara baik di Lapas sehingga dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan kembali,” harapnya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Piru

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0