Lapas Sampit-Disdukcapil Kab. Kotim Bersinergi Lengkapi NIK WBP
Sampit, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melengkapi data para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya kelengkapan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apalagi, masih terdapat sekitar 6% WBP yang belum memiliki NIK dan sekitar 1% WBP yang mengalami anomali NIK dari 754 WBP Lapas Sampit.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan validasi NIK dan perekaman sekaligus cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WBP yang mengalami masalah pada NIK-nya,” terang Kepala Lapas (Kalapas) Sampit, Agung Supriyanto.
Setelah diadakan validasi NIK sekaligus pendataan WBP yang belum memiliki KTP, pada Rabu (6/10) diadakan perekaman KTP terhadap 23 WBP yang merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur sekaligus proses cetak KTP yang hasil cetak KTP tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Sampit kepada para WBP.
"Demi memghindari rusak dan hilangnya KTP tersebut, maka KTP diserahkan kembali oleh para WBP untuk dititipkan ke pihak registrasi Lapas dan kami masukkan ke dalam buku register D yang dapat diambil pada waktu WBP tersebut keluar dari Lapas," terang Agung.
Ia menambahkan masih terdapat 31 WBP yang masih belum memiliki KTP yang semuanya beralamat di luar dari Kabupaten Kotawaringin Timur. "Terhadap mereka semua akan tetap diupayakan semaksimal mungkin untuk diadakan proses rekam KTP, namun harus membutuhkan izin dari Disdukcapil alamat WBP tersebut," tambah Kalapas.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para WBP sehingga mereka bisa memiliki KTP secara sah sebagai salah satu kelengkapan sebagai warga negara. "Kami merasa senang sekali akhirnya memiliki KTP yang sangat penting buat kami. Terima kasih Lapas Sampit dan Disdukcapil atas bantuan berupa pembuatan KTP bagi kami secara mudah dan tidak ada pungutan biaya apapun," ucap salah seorang WBP penerima KTP. (IR)
Kontributor: Lapas Sampit