Mempersiapkan Langkah Kembali ke Masyarakat dengan Bekal Keterampilan Kerja
Menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) bagi seorang terpidana untuk era saat ini bukanlah semata-mata menjalani hukuman generik yang sifatnya punitif, melainkan tendensi kearah mempersiapkan Narapidana kembali ke masyarakat, salah satunya mempersiapkannya melalui program pembinaan keterampilan kerja. Sudah menjadi hak Warga Binaan yang paling fundamen untuk mendapatkan dan mengikuti pelatihan keterampilan kerja. Hak ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Semangat pengembangan potensi diri melalui pelatihan keterampilan kerja ini mengedapankan asas reintegrasi social guna membaurkan Warga Binaan dengan masyarakat.
Dalam UU Pemasyarakatan dan PP Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan menyoroti bahwa pelatihan kerja harus bermanfaat bagi Warga Binaan, ini mencerminkan penekanan konsep filosofi rehabilitasi daripada retributif. Artinya, memberikan peluang bagi Warga Binaan selama menjalani masa pidana di Lapas atau Rutan untuk memperbaiki diri dan memperoleh keterampilan kerja, serta mengembangkannya yang nantinya bermanfaat dan berguna di kehidupan pasca hukuman.
Pada tataran praktik, akan diamati kemampuan dan pengalaman kerja Warga Binaan mendukung pelatihan yang lebih adaptif individualistik, mengikuti kemampuan, dan berdasarkan minat masing-masing Warga Biinaan sehingga menjadi dasar dalam menentukan jenis pelatihan yang relevan. Pengalaman kerja Warga Binaan (termasuk minat, bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti) ini penting untuk memastikan pembinaan pelatihan kerja dapat diikuti dengan baik dan memberikan hasil optimal.
Dalam pelaksanaannya, Lapas dan Rutan menyediakan berbagai program pelatihan kerja antara lain pelatihan pembuatan siluet kayu, barista, perkebunan, pertanian, perikanan, dan pertenakan, seperti budidaya magot dan ayam petelur, serta masih banyak jenis pelatihan lainnya. Pembinaan pelatihan tersebut mampu meningkatkan produktivitas dan kemandirian Warga Binaan, serta mendorong penguatan ketahanan pangan nasional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sendiri telah mengembangkan program ketahanan pangan melalui sektor pertanian, peternakan, dan perikanan dengan melibatkan Warga Binaan secara langsung dalam kegiatan produktif.
Pembinaan keterampilan kerja mencerminkan upaya Lapas atau Rutan untuk memberikan pengembangan potensi diri Warga Binaan yang berfokus pada rehabilitasi. Selain itu, model pembinaan ini memberikan kontribusi nyata pada integrase kembali (reintegrasi) Warga Binaan ke masyarakat, kembali menjalankan fungsi sosial kearah yang positif dan konstruktif, serta mampu mengurangi resiko residivisme.
Adanya pembinaan keterampilan kerja mampu menekan angka residivisme. Ketiadaan pekerjaan dan penghasilan yang cukup, taraf ekonomi yang relatif rendah, aksesibilitas pekerjaan yang sulit tak ayal mendorong seseorang dengan keadaan terpaksa melakukan tindakan diluar norma yang seharusnya tidak dilakukan alih-alih perbuatan pidana.
Apabila dipahami secara holistik, bahwa institusi Pemasyarakatan saat ini menjalankan amanah yang besar dan mulia untuk memulihkan harkat dan martabat Warga Binaan sebelum kembali ke masyarakat dengan cara memberikan pelatihan, edukasi, keterampilan kerja yang menjadi bekal untuk Warga Binaan menjalani kehidupan pasca hukuman.
Dengan demikian, Warga Binaan dapat mengaplikasikan keilmuan kerja baik teori maupun praktik di dalam lingkungan masyarakat sehingga ia dapat berkehidupan secara patut dan wajar, serta tersadar untuk tidak kembali kepada perbuatan pidana semula (residive)
Penulis: Insanul Hakim Ifra (Rutan Kelas I Depok)
What's Your Reaction?


