Kabar rakyat.co, Depok – Dua pengunjung ke Rumah tahananan (Rutan) kelas IIB Depok, diketahui menyelundupkan narkoba jenis sabu, yang akan dikonsumsi oleh warga binaan di dalam Rutan setempat.
Aparat Petugas Rutan Kelas II B Cilodong, Kota Depok, Senin, 4 Desember 2017, menggagalkan penyelundupan 14 paket sabu-sabu yang dibawa salah satu pengunjung untuk warga binaan. Pelaku memasukan narkoba tersebut ke dalam sandal.
Karutan Depok, Sohibur Rachman mengatakan, modusnya sabu disembunyikan dalam sepasang sandal baru yang dibawa oleh pengunjung untuk warga binaan. Cara pelaku memanfaatkan situasi sedang sesak karena banyaknya kunjungan, sehingga dengan mudah barang itu lolos pemeriksaan.
Dua napi yang juga tersangka pemilik sabu, masing-masing Ag (23) dan Rz (44), ditangkap setelah petugas Rutan Cilodong, kembali melakukan penggeledahan pada pemeriksaan tahap dua.
“Kami mencurigai adanya sandal yang ada pada salah seorang warga binaan kami. Sandal itu terlihat masih baru. Kami pun melakukan pemeriksaan dan ternyata di dalam sol sandal tersebut terdapat 14 paket sabu,†ujar Sohibur Rahman.
Berdasarkan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas terhadap sandal yang dibawa oleh seseorang, berinisial Gr saat mengunjungi Rz.
Sebelum sandal itu ditukar, petugas tidak menaruh curiga dengan kunjungan tersebut. Namun setelah diamati, Gr sempat bertukar sandal dengan Ag, teman sekamar Rz.
Lebih lanjut Sohibur menjelaskan, setelah jam berkunjung habis dan para pengunjung sudah meninggalkan Rutan petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Depok. Pemeriksaan urine pun dilakukan polisi terhadap kedua tersangka dan hasilnya positif,†ujar Sohibur.
Meski penemuan narkoba ini terungkap, kedua pengunjung yang menyelundupkan narkoba kedalam sendal kulit untuk dua wbp Rutan Depok, masih buron.
“Kedua pengunjung yang membawa sandal kulit berisi paket sabu, masih buron dan masih diselidiki Polisi,†pungkas Karutan Klas IIB Depok.
sumber:Â kabarrakyat.co