Pantau Penyerahan Remisi di Lapas Purwokerto, Sesditjenpas Pastikan Pelayanan Sesuai SOP
Purwokerto, INFO_PAS - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono, didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara, pastikan pelayanan di Lapas tersebut berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini dilakukannya kala memantau penyerahan Remisi kepada Warga Binaan, Sabtu (22/4).
Menurut Sesditjenpas, semua Lapas di Indonesia, tak terkecuali di Lapas Purwokerto, wajib memberikan pelayanan optimal dan sesuai dengan SOP yang ditetapkan undang-undang. “Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar memastikan pelayanan kepada Warga Binaan dan masyarakat berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Selain itu, Heni menyampaikan bahwasannya sesuai dengan amanah undang-undang, pemberian Remisi kepada Warga Binaan merupakan hal yang ikhwal. Ia menegaskan hal tersebut adalah hak bagi mereka setiap tahunnya sehingga perlu menjadi perhatian bagi seluruh petugas.
“Sebanyak 372 narapidana Lapas Purwokerto mendapatkan Remisi Khusus I hari ini. Saya ingatkan, jangan sampai hak-hak mereka terabaikan. Oleh sebab itu, berikan pelayanan optimal. Pastikan hak mereka diterima dan sesuai porsinya masing-masing,” tegas Heni.
Lebih lanjut, Sesditjenpas menyampaikan pihaknya juga telah edarkan aturan pelaksanaan kunjungan Idulfitri bagi Warga Binaan. Selain itu, bagaimana tata caranya, termasuk saat pelaksanaan kunjungan di hari Lebaran.
“Jadi, silakan dipatuhi. Semuanya jelas dan sudah kami uraikan di surat edaran tersebut,” urai Heni.
Sementara itu, Kalapas Purwokerto tegaskan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan kunjungan dengan optimal dan sesuai aturan yang berlaku. “Kami komitmen untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan integritas,” ucap Bayu (O2).