Pastikan Hak Kesehatan Terpenuhi, Lapas Kotabaru Rujuk Warga Binaan ke RSUD Pangeran Jaya Soemitra
Kotabaru, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru fasilitasi rujukan Warga Binaan yang membutuhkan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut ke RSUD Pangeran Jaya Soemitra Kotabaru, Kamis (1/10). Layanan tersebut upaya Lapas penuhi hak kesehatan Warga Binaan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelum dirujuk, Warga Binaan terlebih dahulu jalani pemeriksaan di Klinik Pratama Lapas Kotabaru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, apabila diperlukan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan, petugas memproses rujukan sesuai ketentuan.
Proses rujukan juga melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari mekanisme layanan kesehatan di luar Lapas. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Warga Binaan dibawa ke RSUD Pangeran Jaya Soemitra dengan pengawalan petugas.
Petugas Klinik Pratama Lapas Kotabaru, Nur Annisa Fitri, menjelaskan bahwa rujukan diberikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan medis Warga Binaan.
“Rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis Warga Binaan dan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Sebelum dirujuk, yang bersangkutan terlebih dahulu mendapatkan pemeriksaan di Klinik Pratama. Jika membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, kami koordinasikan dengan fasilitas kesehatan rujukan,” ujar Nur Annisa.
Pelayanan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak kesehatan Warga Binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, Lapas tetap memperhatikan aspek keamanan melalui pengawalan petugas selama proses rujukan.
Salah seorang Warga Binaan, M, mengaku terbantu dengan layanan yang diberikan. “Saya merasa terbantu karena ketika membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, petugas membantu proses rujukan dan mendampingi sampai ke rumah sakit. Saya bisa mendapatkan pemeriksaan yang diperlukan,” ungkap M.
Lapas Kotabaru terus berkoordinasi antara Klinik Pratama, petugas terkait, dan fasilitas kesehatan rujukan agar Warga Binaan dapat memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medis. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Kotabaru
What's Your Reaction?


