Pastikan Hak Politik WBP, Lapas Ambon Ikuti Rakor Pemutakhiran Data Pemilih
Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon melalui Kepala Subseksi Registrasi, Ramdhan Basir, ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Jumat (31/12). Keikutsertaan Lapas Ambon dalam giat tersebut untuk memastikan hak pilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.
“Rapat yang dilaksanakan oleh KPU ini untuk memastikan setiap warga Kota Ambon, tidak terkecuali WBP Lapas Ambon, terdaftar sebagai pemilih sehingga mereka dapat menggunakan hak politiknya,” ungkap Ramdhan.
Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 47 ini menerangkan WBP yang sedang menjalani pidana masih memiliki hak politik sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Walaupun sebagai WBP, mereka masih memiliki hak berpolitik/memilih yang dijamin oleh negara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No 32 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP,” terang Ramdhan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Ambon, M. Shadek Fuad, menuturkan rakor yang dilaksanakan ini juga untuk mendengar masukan dari instansi terkait sekaligus menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Rakor ini digelar guna melakukan pemutakhiran data Pemilu sehingga memperoleh data yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” terangnya.
Selain perwakilan Lapas Ambon, rakor tersebut juga dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Camat se-Kota Ambon. (IR)
Kontributor: Lapas Ambon