Pemberian Hak CMB Narapidana Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Muhamad Nazaruddin bin Latief (Alm)

- Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin sudah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana, sudah bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator (JC), maka sesuai aturan perundang-undangan berhak mendapatkan bebas bersyarat. Namun, setelah berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan pembebasan bersyarat pada Muhammad Nazaruddin.
- Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa.Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
- Bahwa selain surat keterangan KPK dimaksud, Nazaruddin telah membayar lunas subsider sebesar Rp 1,3 miliar dan oleh karenanya yang bersangkutan mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idulfitri tahun 2020. Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012.
- Muhammad Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020 dan disetujui untuk mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
- Muhammad Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas (CMB) terhitung mulai 14 Juni 2020 atau selama dua bulan karena memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
- Bahwa Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK).
- Bahwa diberikannya Hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat Administratif maupun syarat substantif.
- Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku.
- Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan
What's Your Reaction?






