Penuhi Hak, Lapas Ambon Bagikan Upah/Premi WBP
Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon bagikan upah/premi kepada narapidana pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirian, Jumat (24/12). Pemberian upah/premi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Upah tersebut diberikan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan mendasar selama menjalani masa pidana atau biaya pulang setelah menjalani masa pidana di Lapas. “Setiap narapidana yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah/premi dengan besaran sebagaimana diatur dalam undang-undang,” terang Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri.
Adapun jumlah WBP yang menerima upah adalah 11 orang. Mereka merupakan WBP yang bekerja pada Sarana Asimilasi dan Edukasi bidang jasa (cuci mobil dan barbershop) serta bidang manufaktur (pencetakan batako). Upah tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam buku tabungan yang telah dimiliki WBP sebelumnya.
AS, salah satu WBP yang menerima upah, mengaku senang atas apa yang ia peroleh. “Upah yang kami terima ini akan kami pergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih Lapas Ambon yang telah peduli dan memenuhi apa yang menjadi hak kami sebagai WBP,” ucapnya. (IR)
Kontributor: Lapas Ambon