Perkuat Layanan Pos Bapas Rantau, Bapas Amuntai Sosialisasikan Tugas Pembimbingan Kemasyarakatan
Rantau, INFO_PAS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai sosialisasikan tugas Pembimbingan Kemasyarakatan kepada petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau yang ditugaskan di Pos Bapas Rantau, Rabu (23/9). Hal ini menindaklanjuti Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penugasan petugas Lapas dan Rutan pada Pos Bapas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Bapas.
Sosialisasi tersebut membahas pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), meliputi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan. Kegiatan ini sekaligus memperkuat pemahaman petugas yang ditugaskan di Pos Bapas agar memberikan pelayanan yang sesuai tugas dan fungsi Bapas.
PK Ahli Muda Bapas Amuntai, Anto Setiawan, menyampaikan keberadaan petugas Rutan Rantau pada Pos Bapas menjadi bagian penting dalam mendukung perluasan akses layanan Pembimbingan Kemasyarakatan kepada Klien Pemasyarakatan dan pemangku kepentingan di wilayah kerja. Optimalisasi Pos Bapas Rantau diharapkan menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, efektif, dan efisien bagi Klien Pemasyarakatan, khususnya dalam memperoleh layanan Pembimbingan Kemasyarakatan.
“Petugas yang ditugaskan di Pos Bapas perlu memahami tugas dan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan secara menyeluruh. Mulai dari pelayanan administrasi, pengumpulan informasi awal, koordinasi pelaksanaan Litmas, pendampingan, pembimbingan hingga pengawasan, seluruhnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan, dan tetap berkoordinasi dengan Bapas Amuntai,” jelas Anto.
Petugas Rutan Rantau yang ditugaskan di Pos Bapas, Aidy Muslim, menyambut baik sosialisasi yang diberikan Bapas Amuntai. Ia menyampaikan pemahaman mengenai tugas Pembimbingan Kemasyarakatan menjadi bekal penting dalam melaksanakan pelayanan di Pos Bapas.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai tugas yang harus dilaksanakan di Pos Bapas. Kami siap mendukung pelaksanaan pelayanan kepada Klien Pemasyarakatan dan berkoordinasi dengan Bapas Amuntai dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Aidy.
Di tempat terpisah, Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, mengatakan penugasan petugas Lapas dan Rutan pada Pos Bapas merupakan penguatan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, terutama dalam menghadirkan layanan Pembimbingan Kemasyarakatan yang lebih mudah dijangkau. “Pos Bapas harus menjadi titik layanan yang memberikan kemudahan bagi Klien Pemasyarakatan dan pemangku kepentingan. Karena itu, petugas yang ditugaskan perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai tugas Pembimbingan Kemasyarakatan dan membangun koordinasi yang kuat dengan Bapas Amuntai,” terangnya.
Subiyanto menambahkan penguatan layanan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mendorong optimalisasi pelaksanaan pidana dan tindakan di luar pemenjaraan, termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelayanan yang dekat dan responsif akan mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan sekaligus menunjang penerapan KUHP. Pos Bapas Rantau diharapkan memberikan layanan yang efektif kepada masyarakat dan Klien Pemasyarakatan dengan tetap mengedepankan ketepatan prosedur dan koordinasi,” lanjutnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah Bapas Amuntai dalam memastikan petugas yang ditugaskan pada Pos Bapas Rantau memiliki pemahaman yang selaras mengenai Pembimbingan Kemasyarakatan. Dengan koordinasi yang baik antara Bapas Amuntai dan Rutan Rantau, layanan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan diharapkan berjalan optimal.
Optimalisasi Pos Bapas Rantau diharapkan makin mendekatkan layanan Pemasyarakatan kepada masyarakat, mempercepat pelayanan, serta mendukung pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan secara efektif dan efisien sesuai perkembangan Sistem Pemasyarakatan dan penerapan KUHP. (IR)
Kontributor: Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


