Perkuat Transparansi Layanan, Lapas Wahai Pasang QR Code Kanal Pengaduan Resmi
Wahai, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai pasang Quick Response (QR) Code kanal pengaduan resmi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dan Whistleblowing System Imigrasi dan Pemasyarakatan (WBS IMIPAS), Kamis (24/9). Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengakses kanal pengaduan.
QR Code tersebut memuat informasi mengenai fungsi kedua kanal. SP4N-LAPOR! digunakan untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik, aspirasi, serta permintaan informasi. Sementara itu, WBS IMIPAS menjadi kanal pelaporan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan perilaku, penyimpangan pengelolaan keuangan dan barang milik negara, serta dugaan tindak pidana lainnya.
Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menyampaikan bahwa pemasangan QR Code tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang mudah diakses.
“Kami mendukung penuh penerapan kanal pengaduan resmi ini. Masyarakat maupun ASN harus mengetahui ke mana mereka dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun informasi sesuai dengan jenis dan substansinya. Karena itu, pemasangan QR Code ditempatkan di depan Lapas sehingga mudah terlihat dan dapat diakses,” ujar Tersih.
Kepala Urusan Tata Usaha, Usman Bakri, menjelaskan bahwa pemasangan QR Code juga menjadi bagian dari penyediaan informasi mengenai kanal pengaduan di lingkungan Lapas Wahai.
“Kami memastikan media informasi terpasang dengan baik dan QR Code dapat digunakan sebagaimana mestinya. Selain pemasangan, pemeliharaan media informasi juga menjadi perhatian agar masyarakat tetap memperoleh akses terhadap kanal pengaduan resmi,” jelasnya.
Di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, turut mendukung langkah yang dilakukan Lapas Wahai. Menurutnya, penyediaan media informasi pengaduan merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami mendorong seluruh jajaran untuk melaksanakan ketentuan terkait kanal pengaduan resmi secara konsisten. Kemudahan akses pengaduan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan dan akuntabilitas,” ungkap Ricky.
Dengan pemasangan QR Code tersebut, masyarakat dan ASN dapat lebih mudah memperoleh informasi serta mengakses kanal pengaduan resmi sesuai dengan kebutuhan. Langkah ini sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan integritas di lingkungan Pemasyarakatan. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Wahai
What's Your Reaction?


