Mauk, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang memberikan pendampingan proses diversi terhadap klien anak berinisial RA yang berlangsung di Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk, Kamis (13/7). Dalam kesempatan itu, Bapas Serang diwakili oleh Kepala Bapas, Rudy F. Sianturi, serta dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Agus Susilo dan Saepudin.
“Proses diversi dilaksanakan berdasarkan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa diversi dapat dilakukan apabila ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana,†urai Rudy.
Dalam kesempatan tersebut, PK Bapas Serang, Agus Susilo, membacakan hasil penelitiannya terhada RA dan merekomendasikan proses diversi. Orang tua RA, Jakaria, juga menyatakan akan mendidik anaknya lebih baik lagi dan mengharapkan kesediaan pihak korban untuk memaafkan perbuatan anaknya.
“Keluarga yang awalnya tidak memahami hukum menjadi paham. RA juga meminta maaf kepada pihak korban atas perbuatannya,†terang Agus.
Keluarga korban, Muhamad Mashuri, menuturkan bahwa RA terpengaruh perilaku orang dewasa sehingga pihaknya bersedia memaafkannya. Pihak korban juga mengharapkan permasalahan ini tidak dilanjutkan dimana tokoh masyarakat setempat akan turut mengawasi klien agar permasalahan serupa tidak terjadi lagi di lingkungannya.
Maka atas pertimbangan dari PK Bapas Serang dan tanggapan dari pihak klien, pihak korban serta pihak lain yang terkait sepakat dengan hasil diversi dimana RA akan dikembalikan kepada orang tua. Selanjutnya dibuat Berita Acara Diversi yang akan dimohonkan kepada Ketua Pengadilan untuk dibuatkan penetapan.
Kontributor: Bapas Serang