Petugas Rutan Ambon Lakukan Pendataan Tahanan di Luar Rutan
Ambon, INFO_PAS - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon lakukan pendataan terhadap 17 tahanan yang berkasnya sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (19/5). Saat ini 17 tahanan tersebut dititipkan di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Direktorat Resor Narkoba, dan Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala.
Dikatakan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Djadera, tahanan yang dikirim Kejari Ambon ke Rutan Ambon adalah tahanan yang administrasinya sudah lengkap. Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor: PAS-PK.01.01.01-750, tahanan yang dikirim ke Rutan adalah tahanan yang sudah inkracht atau berstatus A.III.
“Kami lakukan pendataan terhadap sejumlah tahanan yang dititipkan guna dimasukkan ke Sistem Database Pemasyarakatan Rutan Ambon di mana selanjutnya akan menjadi tanggung jawab kami untuk makan dan minum mereka. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan mengingat saat ini kami masih belum menerima tahanan A.II,” jelasnya.
Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo, menerangkan tahanan A.II sementara dititipkan di Rutan Polda, Polresta, dan Polsek sesuai Surat Edaran Dirjenpas guna mencegah terjadinya overcrowded di Rutan Ambon. Adapun jumlah penghuni Rutan Ambon sudah mencapai 249 orang yang terdiri dari 141 narapidana, 109 tahanan, dan tahanan yang dititipkan di luar Rutan sebanyak 47 orang.
“Kami selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jika nantinya ada pemindahan narapidana dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon, maka tahanan yang berada di luar akan kami terima dengan syarat sudah berstatus A.III yang disertai kelengkapan kesehatan lainnya sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Jose. (IR)
Kontributor: Rutan Ambon