
Sabtu, 19 April 2014
BANDUNG, TRIBUN -Â Dari hasil razia yang digelar Departemen Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat di Lapas Tipikor Sukamiskin, Sabtu (19/4) pagi, petugas menemukan sejumlah peralatan komunikasi serta benda-benda yang dikategorikan benda tajam.
Dari pantauan Tribun, dari hasil razia di sel-sel warga binaan, petugas berhasil menyita dua alat komunikasi jenis android, charger handphone, dan garpu serta sendok.
Menurut Kepala Divisi Lapas Kemenhumkan Jabar, Ibnu Chuldun, barang-barang yang ditemukan petugas tersebut masuk dalam kategori barang-barang yang dilarang dibawa oleh warga binaan.
"Seperti garpu, itu termasuk benda tajam, tidak boleh juga, dilarang itu," katanya.
Seperti yang sudah diberitakan, Departemen Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat menggelar razia di Lapas Tipikor Sukamiskin. Razia yang digelar sejak pukul 05.30 WIB tersebut, tidak diketahui oleh penghuni Lapas, karena saat wartawan ikut dalam razia, banyak tahanan yang masih tidur di dalam sel nya.
Seperti terpidana kasus korupsi Nazarudin, Walikota Bandung Dada Rosada, dan warga binaan lainnya. Razia ini digelar dengan bekerjasama dengan kepolisian dan TNI. Di Lapas ini terdapat 572 sel dengan jumlah warga binaan sebanya 401. Dan 323 diantaranya adalah terpidana kasus korupsi. (tif)
Sumber:Â http://jabar.tribunnews.com/