PK Bapas Madiun Dampingi Pemeriksaan ABH di Polres Madiun
Madiun, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun, Nur Bambang, laksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Selasa (22/9). Pendampingan dilaksanakan terhadap ABH berinisial RR yang menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nur hadir untuk memastikan proses pendampingan terhadap ABH berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Kehadiran PK dalam proses pemeriksaan menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak anak selama menjalani proses peradilan. Pendampingan dilakukan dengan memberikan dukungan kepada ABH sekaligus memastikan anak memperoleh perlakuan sesuai prinsip perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.
“Pendampingan ini kami laksanakan berdasarkan permohonan dari Polres Madiun melalui Surat Nomor B/2940/XI-RES.14/2026/Satreskrim tanggal 17 September 2026. Kehadiran kami dalam proses pemeriksaan ini merupakan pendampingan terhadap ABH agar hak-hak anak tetap diperhatikan dan proses pemeriksaan berlangsung dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Nur.
Dalam pelaksanaannya, PK memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan dengan tetap memperhatikan kondisi dan kepentingan ABH. Kehadiran orang tua dan paman ABH, serta penasihat hukum juga menjadi dukungan terhadap anak selama menjalani proses pemeriksaan.
Orang tua ABH, D, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapas Madiun, khususnya kepada PK yang telah memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan berlangsung. “Pendampingan ini sangat membantu dan memberikan dukungan kepada kami sebagai orang tua dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani anak kami,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Bapas Madiun, Siti Sunariyah, menyampaikan pendampingan terhadap ABH merupakan pemenuhan hak anak dalam proses peradilan pidana. “Pendampingan pemeriksaan terhadap ABH diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh PK atau pendamping lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pendampingan ini, kami berupaya memastikan hak-hak ABH terpenuhi selama menjalani proses hukum,” tegasnya.
Melalui pendampingan tersebut, Bapas Madiun terus menjalankan tugas dan fungsi dalam memberikan pendampingan kepada ABH dengan mengedepankan pemenuhan hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, dan pelaksanaan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (IR)
Kontributor: Bapas Madiun
What's Your Reaction?


