PK Bapas Pangkalpinang Dampingi Penyidikan ABH Pelaku Tawuran

PK Bapas Pangkalpinang Dampingi Penyidikan ABH Pelaku Tawuran

Pangkalpinang, INFO_PAS – Tujuh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang dampingi proses penyidikan terhadap tujuh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pelaku tawuran perang sarung, Kamis (18/1). Sebelumnya, ke-7 ABH sudah diamankan di Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang pada Jumat (12/1) lalu karena diduga hendak tawuran dan membawa senjata tajam.

Tujuh ABH tersebut berinisial RE, HRF, RA, AP, DW, CJ, dan DA dengan usia 15-16 tahun. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 setelah polisi mengantongi alat bukti, yakni celurit, katana, dan golok serta sarung yang dibentuk seperti cambuk.

“Karena seluruh pelaku masih di bawah umur, maka penyelesaian hukum harus didampingi PK dalam proses pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang salah satu PK Bapas Pangkalpinang, Kusnawijaya.

Ia juga menjelaskan pendampingan ini bertujuan memastikan hak-hak anak selama menjalani proses pemeriksaan dan penahanan, serta melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk mengetahui latar belakang dan faktor-faktor yang mempengaruhi mereka melakukan tindak pidana. “Litmas ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi putusan pidana oleh hakim untuk kepentingan terbaik bagi anak. Dalam kasus ABH, pidana penjara merupakan alternatif terkahir sesuai prinsip Restorative Justice,” terang Kusnawijaya.

PK Bapas Pangkalpinang lainnya, Sudiarti, menjelaskan dalam melaksanakan pendampingan dan wawancara proses Litmas, ia memberikan nasihat kepada ABH agar menjalani proses hukum dengan baik dan kooperatif. Begitu juga kepada orang tua yang mendampingi, agar menghadapi kasus yang menimpa anaknya dengan tabah dan mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Saya berpesan kepada ABH agar mematuhi dan mengikuti proses hukum secara baik. Orang tua juga tetap tabah mendoakan yang terbaik bagi anak-anaknya, " urainya. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Pangkalpinang

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0