PK Sebagai Konselor Bagi Narapidana Kasus Penyalahguna Narkotika
Jakarta, INFO_PAS - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun ingatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK) bahwa salah satu tugas dan fungsi PK dan APK ialah konselor bagi para pengguna narkotika yang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahaan negara (rutan), maupun yang sudah bebas. Hal itu disamapikannya dalam pertemuan PK dan APK balai pemasyarakatan wilayah DKI Jakarta, Bogor dan Tangerang, Selasa (17/12) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menurutnya, PK mempunyai kapasitas sebagai konseling, tinggal ditambah pengetahuan tentang informasi rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial tentang penanganan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mendukung pelaksanaan rehabilitasi kepada penghuni lapas dan rutan yang mayoritas kasusnya adalah narkotika.
"Kami menegaskan negara hadir melalui program rehabilitasi sehingga membuat mereka (narapidana) tidak lebih rusak dibanding sebelum masuk ke lapas/rutan," tuturnya.