Program Rehabilitasi TA 2024 di Lapas Narkotika Karang Intan Resmi Dibuka
Karang Intan, INFO_PAS – Kegiatan rehabilitasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka, Selasa (5/3). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-95.PK.06.05 Tahun 2024 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024 di mana Lapas Narkotika Karang Intan kembali ditunjuk untuk melaksanakan program tersebut.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menjelaskan, program rehabilitasi akan berlangsung selama enam bulan dengan peserta sebanyak 140 Warga Binaan yang akan menempati blok hunian khusus program. Mereka sebelumnya telah mengikuti skrining dan asesmen yang dilaksankaan secara mandiri oleh petugas Lapas Narkotika Karang Intan.
“Kesempatan yang baik ini, kami mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang terlibat dan membantu pelaksanaan program, seluruh jajaran Lapas Narkotika Karang Intan, dan Yayasan Roemah Pelita Bangs, dan pihak lain yang juga turut terlibat,” ucap Wahyu.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Said S. Mahdar, kala membuka kegiatan mengatakan rehabilitasi narkotika bagi Warga Binaan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses perawatan kesehatan dan pembinaan. Oleh karena itu, layanan rehabilitasi narkotika harus terintegrasi dengan layanan kesehatan dan pembinaan yang tersedia. Ia berharap seluruh peserta rehabilitasi mengikuti program dengan sungguh-sungguh sehingga mampu menjadi pribadi yang bahagia, baik di dunia maupun akhirat.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap peserta rehabilitasi sosial mengikuti kegiatan dengan baik dan menyimak semua materi yang diberikan oleh para narasumber dengan saksama sehingga pemahaman tentang bahaya narkoba dapat dipahami dengan baik dan benar,” harap Said.
Selanjutnya, ia memasangkan tanda peserta dan menyerahkan perlengkapan program rehabilitasi kepada perwakilan Warga Binaan yang ditunjuk.