Rakernis PAS Kanwil Kalsel Dirangkaikan dengan Tes Urin Petugas

Banjarmasin, INFO_PAS - Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator/Pengawas dan Jabatan Fungsional Umum Pelaksana, serta Kepala Kesatuan Pengamanan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melakukan tes urin, Selasa (12/2) di aula kanwil. Dari 45 orang yang melakukan tes urin, seluruhnya menunjukkan hasil negatif narkoba. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan “Peningkatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan melalui Revitalisasi Pemasyarakatan serta Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Wilayah Kalimantan Selatan”. Adapun tes urin dilakukan karena masih adanya indikasi peredaran gelap narkoba yang ditengarai dikendalikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas. Kepala Kanwil Kemenkumham Kal

Rakernis PAS Kanwil Kalsel Dirangkaikan dengan Tes Urin Petugas
Banjarmasin, INFO_PAS - Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator/Pengawas dan Jabatan Fungsional Umum Pelaksana, serta Kepala Kesatuan Pengamanan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melakukan tes urin, Selasa (12/2) di aula kanwil. Dari 45 orang yang melakukan tes urin, seluruhnya menunjukkan hasil negatif narkoba. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan “Peningkatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan melalui Revitalisasi Pemasyarakatan serta Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Wilayah Kalimantan Selatan”. Adapun tes urin dilakukan karena masih adanya indikasi peredaran gelap narkoba yang ditengarai dikendalikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian, mengharapkan langkah-langkah prime action dalam pemberantasan narkoba dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Apalagi target kinerja Divisi Pemasyarakatan sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (Kepmenkumham) Nomor M.HH-11.PR.01.03 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2019 adalah Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. “Lakukan optimalisasi dan penguatan penyelenggaraan Pemasyarakatan guna mencapai tujuan pidana, yaitu melakukan pembinaan agar WBP tidak mengulang perbuatan hukum dan mendidik mereka agar memiliki keterampilan sosial dan berwirausaha yang didukung dengan situasi aman dan kondusif,” pinta Ferdinand. Selain itu, revitalisasi merupakan salah satu upaya dalam penataan dan pembaharuan manajemen Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien, serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. “Mari kita samakan persepsi dan komitmen bersama dalam pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan serta upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Selatan,” ajak Ferdinand. Sebelumnya, Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan Perawatan, dan Pengelolaan Basan Baran selaku Ketua Panitia Penyelenggara, Samsul Arifin, menjelaskan maksud  dilaksanakannya Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2019, yakni: [caption id="attachment_73100" align="aligncenter" width="300"] sambutan Kakanwil Kalsel[/caption]
  1. Untuk peningkatan kualitas program pelayanan tahanan, yakni terlaksananya kegiatan pelayanan kepribadian dan pelayanan hukum;
  2. Untuk asesmen dan klasifikasi penempatan tahanan yang telah memiliki kekuatan hukum di wilayah;
  3. Untuk penurunan jumlah overstaying dengan penerapan TI dan pertukaran data antar institusi penegak hukum di wilayah;
  4. Untuk peningkatan kualitas program pembinaan narapidana sesuai dengan tingkat resiko dan kebutuhan, yakni terbentuknya lapas maximum/medium/minimum di wilayah, terselenggaranya layanan rehabilitasi WBP Penyalahguna Narkotika, dan pemindahan narapidana resiko tinggi (high risk);
  5. Untuk peningkatan pemberian hak tepat waktu kepada narapidana melalui online system;
  6. Untuk peningkatan kegiatan industri di Lapas Produktif (lapas minimum);
  7. Untuk peningkatan fungsi pembimbingan klien dalam pelaksanaan penilaian perubahan perilaku, pemenuhan kebutuhan dan perlindungan HAM;
  8. Untuk pemenuhan hak identitas anak;
  9. Untuk peningkatan fungsi pengelolaan basan dan baran dalam rangka perlindungan atas barang bukti yang disita atau dirampas agar terjaga nilai dan keutuhannya;
  10. Untuk peningkatan kualitas pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban melalui optimalisasi fungsi intelijen;
  11. Untuk peningkatan kualitas keamanan dan ketertiban; dan
  12. Terciptanya kondisi Lapas/LPKA/Rutan di Kalimantan Selatan yang bebas dari peredaran narkoba.
Sedangkan tujuannya adalah untuk mendukung terlaksananya target kinerja Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana Kepmenkumham Nomor M.HH-11.PR.01.03 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2019 dan terwujudnya gerakan langkah-langkah progresif dan serius dalam upaya pemberantasan narkoba sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-16.PK.02.1.01 Tahun 2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Langkah – Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rutan/Cabang Rutan, Lapas, dan LPKA.     Kontributor: Humas Kanwil

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0