RDPU Komisi XIII DPR RI, Dirjenpas Paparkan Penataan Pidana Kerja Sosial

RDPU Komisi XIII DPR RI, Dirjenpas Paparkan Penataan Pidana Kerja Sosial

Jakarta, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, paparkan penataan kewenangan pengawasan pidana kerja sosial dan pembenahan tata kelola Pemasyarakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (21/9).

Dalam paparannya, Mashudi menegaskan bahwa pidana kerja sosial dihadirkan bukan sekadar memindahkan pelaku dari sel ke tempat kerja. "Kami ingin Klien tetap bisa berkontribusi ke masyarakat, sekaligus menjalani proses pemulihan yang terarah," ujarnya.

Rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, ini membahas penguatan profesionalisme, integritas, dan responsivitas petugas Pemasyarakatan. "Komisi XIII DPR RI memandang perlu memperoleh penjelasan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta pandangan pakar mengenai penataan kewenangan pengawasan pidana kerja sosial, kesiapan Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan, termasuk di dalamnya pembenahan tata kelola Pemasyarakatan," ujar Dewi Asmara.

Mashudi menjelaskan, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Pemasyarakatan telah membawa perubahan mendasar pada peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Selain menjalankan penelitian kemasyarakatan dan pendampingan Klien seperti sebelumnya, PK kini juga bertugas membimbing pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, memberi rekomendasi pelaksanaan pidana kepada Jaksa, hingga berperan sebagai mediator dalam mekanisme keadilan restoratif pascaputusan pengadilan.

"Perubahan paradigma pemidanaan ini menuntut PK untuk hadir lebih jauh dari sekadar mengawasi. Mereka harus membimbing, mendampingi, sekaligus menjembatani kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat," ujarnya.

Sejak KUHP baru berlaku 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat 98 Klien menjalani pidana non-pemenjaraan sepanjang Januari–Agustus 2026, terdiri dari 80 Klien pidana pengawasan dan 18 Klien pidana kerja sosial, tersebar di berbagai kota seperti Manado, Yogyakarta, Denpasar, dan Kupang. Untuk mendukung pelaksanaannya, Bapas telah menjalin lebih dari 1.800 kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi kementerian/lembaga, panti sosial, dan yayasan sosial, dengan lebih dari 3.400 lokasi pelaksanaan kerja sosial.

"Kami ingin memastikan kerja sosial ini betul-betul terarah dan diawasi, sehingga Klien punya kesempatan nyata untuk berubah, bukan sekadar menjalani formalitas," kata Mashudi.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Mashudi menyampaikan bahwa Ditjenpas menghadirkan 574 Pos Bapas yang tersebar di Lapas, Rutan, mal pelayanan publik, dan berbagai lokasi lain, serta 77 Griya Abhipraya sebagai ruang kolaborasi pembimbingan lintas sektor.

"Bapas tidak bisa bekerja sendiri. Pos Bapas dan Griya Abhipraya ini kami hadirkan supaya PK bisa lebih dekat dengan Klien, sekaligus menggandeng masyarakat sekitar dalam proses pembimbingan," ujarnya.

Sebanyak 350 lulusan taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) Angkatan 57 turut disiapkan untuk ditempatkan di Bapas-Bapas di seluruh Indonesia, guna memperkuat regenerasi dan keberlanjutan tugas pembimbingan. "Investasi pada SDM ini penting, karena secanggih apa pun aturan yang kita buat, keberhasilannya tetap bergantung pada orang-orang yang menjalankannya di lapangan," kata Mashudi.

Dalam kesempatan yang sama, tiga pakar kriminologi dan Pemasyarakatan turut memberikan pandangannya. Prof. Arthur Josias Simon Runturambi menyoroti dampak pidana penjara jangka pendek di tengah kondisi Lapas yang padat.

"Pidana penjara pendek itu memutus tiga hal bagi Narapidana: pekerjaan, hubungan keluarga, dan reputasi. Jadi malah menambah banyak persoalan. Perlu ada alternatif lain yang kita kenal dengan pidana kerja sosial, yang berpotensi mengurangi dampak kriminogenik itu, namun harus diberikan kepada pelaku pidana berisiko rendah, bukan yang berisiko tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Dr. Muhammad Sofyan Arif memberikan rekomendasi penguatan tata kelola Pemasyarakatan, yaitu pengawasan internal yang preventif, peningkatan integritas petugas, pemberantasan narkotika dan telepon seluler ilegal.

“Kami merekomendasikan pemenuhan sarana komunikasi resmi yang memadai dan terjangkau bagi Warga Binaan. Kemudian penguatan SOP dan kesiapsiagaan, di mana fungsi intelijen menjadi masukan wajib bagi setiap keputusan. Terakhir, bagaimana penempatan pejabat dilakukan berbasis rekam jejak," ujarnya.

Adapun Nadia Utami Larasati mengingatkan agar pidana kerja sosial tidak sekadar memindahkan pelaku dari penjara ke tempat kerja. "Pidana kerja sosial harus menjadi intervensi yang berbasis asesmen dan berorientasi pada perubahan perilaku. Ini harus terukur, ada tujuan asesmen yang jelas, bagaimana supervisinya, evaluasinya, serta indikator keberhasilannya," ujarnya.

RDPU ini jadi forum penting bagi Ditjenpas untuk menyampaikan langkah-langkah yang telah dan akan terus dilakukan, sekaligus menyerap masukan dari Komisi XIII DPR RI dan para pakar. Masukan yang diterima diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengawasan yang efektif, akuntabel, dan tetap berorientasi pada pemulihan Warga Binaan maupun Klien Pemasyarakatan.(afn)

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0